Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COMM, JAKARTA - Posisi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) di Kejaksaan Agung kini sudah tidak dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt) lagi.
Kini posisi tersebut sudah resmi diisi oleh pejabat definitif, Asep Nana Mulyana yang sebelumnya bertugas di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai Direktur Jenderal Perundang-undangan.
Baca juga: Menkopolhukam, Jaksa Agung, dan Kapolri Dinilai Tak Transparan Soal Peristiwa Penguntitan Jampidsus
Asep dilantik menjadi Jampidum oleh Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin, hari ini Selasa (11/6/2024) di Gedung Utama Kantor Kejaksaan Agung.
"Pada hari ini, Selasa 11 Juni 2024, sekira pukul 09.00 WIB dari pagi, bapak Jaksa Agung telah melantik pejabat Eselon I. Sebagaimana kita ketahui pejabat Eselon I yaitu Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, bapak Dr Asep Nana Mulyana," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar saat ditemui awak media usai pelantikan.
Posisi Jampidum sebelumnya dijabat oleh Fadil Zumhana yang tutup usia karena sakit.
Kemudian posisi itu sempat diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt), Leonard Ebenezer Simanjuntak.
"Menggantikan almarhum bapak Dr Fadil Zumhana yang meninggal beberapa waktu lalu karena sakit," kata Harli.
Usai dilantik, Asep mendapat beberapa pesan dari Jaksa Agung Burhanudin terkait posisi barunya itu.
Baca juga: Haidar Alwi: Kemesraan Kapolri dan Jaksa Agung Warning Bagi Koruptor dan Pelaku Kejahatan Lainnya
Di antaranya, terkait Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai berlaku pada tahun 2026.
"Bapak Jaksa Agung menekankan beberapa hal, khususnya kepada jajaran Jampidum supaya segera melakukan terkait dengan pemberlakuan KUHP kita tahun 2026," ujar Harli, menceritakan pesan Burhanuddin kepada Asep.
Selain itu, Asep juga dipesan soal keadilan restoratif atau restoratif justice yang selama ini sudah berjalan di lingkungan Kejaksaan.
Sebagaimana diketahui, restorative justice merupakan penyelesaian perkara di luar peradilan dengan beberapa kriteria, seperti tindak pidana ringan dengan hukuman pidana penjara paling lama tiga bulan dan denda Rp 2,5 juta.
"Tentu membuat pedoman-pedoman dan supaya terus menggelorakan semangat penegakkan hukum, khususnya terkait dengan keadilan restorative yang terus digaungkan," katanya.