"Kok, tiba-tiba Saudara Kusnadi ini mohon maaf kita melihat seperti dipanggil dengan cara yang menurut saya ini diakali atau dijebak," kata dia.
Ronny mengatakan aksi Kompol Rossa tehadap Kusnadi yang melakukan penyitaan dan penggeledahan melanggar Pasal 33 dan 39 KUHP.
"Terhadap penyitaan Saudara Kusnadi ini sudah melanggar KUHP pasal 33 Karena tidak ada penetapan dari pengadilan negeri setempat. Kemudian pengeledahannya Ini pengeledahan badan. Kemudian penyitaan menurut kami juga pun melanggar KUHP pasal 39 Terkait dengan penyitaan," ujarnya.
"Maka, perlu kita sampaikan kepada publik Kami menghormati penegakan hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, tetapi kami keberatan terhadap cara-cara yang melanggar hukum dan perlu diketahui oleh publik, barang-barang yang disita itu adalah barang pribadi, Tidak ada kaitannya dengan panggilan atau perkara yang sedang disidik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi," tegas Ronny.
Sementara, Anggota Tim Kuasa Hukum lainnya, Joe Tobing, menambahkan bahwa pihaknya menilai perilaku terhadap staf Hasto tersebut sudah masuk kategori ugal-ugalan.
Secara rasional, publik bisa melihat kehadiran Hasto di KPK adalah sebagai warga negara baik yang memenuhi undangan untuk permintaan keterangan sebagai saksi.
Namun yang terjadi justru bukan permintaan keterangan, namun sebuah tindakan ugal-ugalan yang berorientasi jadi skandal.
“Ini kan kasusnya (Pak Hasto) dipanggil sebagai saksi, tapi hari ini penyidik yang bernama Rossa, sudah secara dengan ugal-ugalan melakukan penyitaan terhadap barang-barang milik stafnya pak Hasto yang bernama Kusnadi. (Kusnadi) itu dengan semena mena, dibentak-bentak dan terus diintimidasi, diancam, dipaksa. (Padahal Kusnadi) Ini kan gak ada urusannya sama perkara,” kata Joe.
“Dan (saat itu Kusnadi) tidak didampingi, dan semua yang disita itu milik pribadinya mas Kusnadi. Ada ATM, buku tabungan. Jadi kami sangat keberatan atas perilaku ugal-ugalan yang dilakukan Saudara Rossa,” tegasnya.
Itu sebabnya tim kuasa hukum Hasto akan melakukan tindakan tegas dengan melaporkannya ke Dewas KPK.
“Bahwa ini adalah pelanggaran etik berat,” pungkas Joe.