News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Komisi II DPR Minta Mendagri Tito Karnavian Evaluasi Kinerja Semua Pj Kepala Daerah

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus meminta Mendagri Tito Karnavian untuk melakukan evaluasi kinerja semua Pj Kepala Daerah.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus meminta Mendagri Tito Karnavian untuk melakukan evaluasi kinerja semua Pj Kepala Daerah.

Diketahui kini jumlah Pj Kepala Daerah mencapai 271 dan nyaris hampir sama dengan Kepala daerah definitif hasil pemilihan langsung 9 Desember 2020 yang berjumlah 270 orang.

Baca juga: Perludem Sebut Putusan MA soal Batas Usia Calon Kepala Daerah Beri Peluang Kaesang Maju di Pilkada

"Saya berharap pihak Kemendagri senantiasa mengevaluasi dan mengkaji kinerja hingga latar belakang seluruh Pj kepala daerah serta melakukan kajian-kajian mendalam terhadap sosok-sosok orang yang sedang menjabat sebagai Pj kepala daerah. Dimana yang ditunjuk dari kalangan ASN sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," kata Guspardi kepada wartawan, Selasa (11/6/2024).

Di sisi lain, Guspardi mengapresiasi penunjukan Pj kepala daerah yang dilakukan Kemendagri, telah melalui serangkaian proses yang baik dan sesuai dengan perintah UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

Menurutnya, penunjukan Pj kepala daerah ini merupakan konsekuensi dari keserentakan pemilihan kepala daerah, maka terjadi kekosongan kepala daerah.

Di mana sesuai ketentuan undang-undang, hasil Pilkada tahun 2017 berakhir pada tahun 2022 dan hasil Pilkada tahun 2018 berakhir pada tahun 2023.

"Untuk melangsungkan jalannya pemerintah daerah, maka harus ada penunjukan penjabat kepala daerah," ucapnya.

Terkait hal-hal positif dan hal negatif tentang Pj kepala daerah maupun kepala daerah hasil pemilihan langsung, kata Guspardi, harus menjadi referensi dalam rangka perbaikan dan penyempurnaan terhadap pelaksanaan pilkada kedepan tidak menimbulkan biaya yang besar.

Baca juga: Respons Menko Polhukam soal Aturan Syarat Minimal Batas Usia Calon Kepala Daerah yang Diubah MA

Selain itu juga bagaimana mengurangi polarisasi dan bagaimana pula kepala daerah itu jangan sampai terjerat korupsi.

"Sebab itu, diharapkan penunjukan Pj kepala daerah yang dilakukan oleh pemerintah pusat ini, apa sisi positif agar bisa ditransformasi untuk pelaksanaan pilkada serentak yang dipilih langsung oleh rakyat. Jika ada kekurangan harus dibenahi," ucapnya.

"Intinya jangan diartikan bahwa banyak sisi positifnya Pj kepala daerah ketimbang kepala daerah yang dipilih melalui pilkada membuat orientasi ke depan itu akan ditunjuk oleh pemerintah pusat," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini