Ketua Komnas HAM RI Atnike Nova Sigiro mengatakan pengaduan yang diterima Komnas HAM merupakan salah satu tugas Komnas HAM melalui fungsi penegakan HAM.
Hal tersebut disampaikan Atnike dalam Peluncuran Laporan Tahunan Komnas HAM tahun 2023 di kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat pada Senin (10/6/2024).
"Salah satu tugas Komnas HAM melalui fungsi penegakan HAM dilakukan melalui pengaduan yang kami terima dari masyarakat pada tahun 2023 ada 2.753 aduan yang diterima oleh kantor pusat maupun kantor perwakilan Komnas HAM di daerah," kata dia.
"Kami memiliki 6 kantor perwakilan Komnas HAM dari Aceh, Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Sulawesi Tengah, Maluku, dan Papua," sambung Atnike.
Dari pengaduan tersebut, kata dia, pihaknya melakukan 625 pemantauan, 248 mediasi, dan 1.423 berupa saran untuk upaya-upaya lainnya sebagai tindak lanjut.
"Untuk pihak teradu, ini mohon maaf Pak Irwasum nomor 1 masih Polri, nomor 2 korporasi, nomor 3 pemerintah daerah," kata Atnike.
"Tapi kalau kita mau berikan catatan tambahan, dalam kasus-kasus terkait Polri itu banyak juga terkait korporasi. Jadi problem besarnya itu pada korporasi dalam hal praktik bisnis dan dampaknya terhadap HAM. Jadi ini mudah-mudahan menjadi pembelajaran tidak hanya bagi Komnas HAM juga menjadi catatan masukan bagi Kementerian Lembaga lainnya," sambung dia.
Komnas HAM mencatat jumlah aduan terhadap Polri tahun 2023 mencapai 771 kasus.
Angka tersebut tercatat turun dari tahun 2022 yakni sebanyak 861 kasus.