Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisaris PT Core Energy Resource, Said Amin, mangkir atau tidak memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 10 Juni 2024 kemarin.
Pengusaha batu bara itu sedianya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi berupa penerimaan uang per metric ton batu bara dari perusahaan di Kabupaten Kutai Kartanegara, yang menyeret mantan Bupati Kukar Rita Widyasari.
"Betul informasi yang kami terima dari tim penyidik saksi tidak hadir dalam penjatuhan pemeriksaan di hari kemarin," kata Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (11/6/2024).
Budi menjelaskan kebutuhan pemeriksaan selanjutnya menjadi kewenangan penyidik.
Hanya saja, Budi tidak menyebutkan agenda pemeriksaan Said Amin berikutnya.
"Nanti akan kami update kembali mengenai jika nanti ada penjatuhan di kemudian hari," katanya.
Baca juga: Dewas KPK Tegaskan Penyitaan Barang Milik Sekjen PDIP Hasto oleh Penyidik Sesuai Prosedur
Tim penyidik KPK sempat menggeledah kediaman Said Amin di Samarinda Kalimantan Timur pada Kamis, 6 Juni 2024.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkap tim penyidik KPK berhasil menyita belasan mobil dari rumah Said Amin.
"Ada belasan mobil yang disita," ungkapnya, Jumat (7/6/2024).
Kronologi Kasus Rita Widyasari, Suksesor Syaukani Hasan Rais
KPK menjerat Rita Widyasari dan tim suksesnya, Khairudin, atas tiga kasus korupsi, yakni suap, gratifikasi, dan pencucian uang.
Dalam kasus suap, Rita Widyasari yang merupakan anak dari eks Bupati Kukar Syaukani Hasan Rais itu diduga menerima suap sebesar Rp6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun alias Abun untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.
Sementara, dalam kasus gratifikasi, Rita dan Khairuddin diduga menerima gratifikasi senilai Rp436 miliar terkait dengan sejumlah proyek di Kabupaten Kukar selama menjabat sebagai Bupati Kukar periode 2010–2015 dan 2016–2021.
Rita dan Khairudin telah divonis bersalah atas kasus suap dan gratifikasi ini.
Rita dihukum 10 tahun pidana penjara dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan, sementara Khairudin dihukum delapan tahun pidana penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.
Baca juga: Rumah Pengusaha Said Amin Digeledah KPK Terkait Kasus Rita Widyasari, Belasan Mobil Disita
Baca juga: Otto Hasibuan Pengacara Kasus Kopi Sianida Heran dengan Nasib Mujurnya Anak Pak RT di Kasus Vina
Dalam pengembangan kasus dugaan gratifikasi dan suap ini, Rita dan Khairudin ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang.
Keduanya diduga telah mencuci atau menyamarkan Rp436 miliar yang diterima mereka terkait fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan lelang barang dan jasa dari APBD selama Rita menjabat sebagai Bupati Kukar.
Penyamaran ini dilakukan keduanya dengan membelanjakan sejumlah aset dan barang menggunakan nama orang lain.
Dalam mengusut kasus pencucian uang ini, tim penyidik telah menyita sejumlah aset dan barang mewah Rita yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.