Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa peristiwa korupsi 109 ton emas sejak tahun 2010 hingga 2022 mencerminkan adanya pembiaran di perusahaan negara, PT Antam.
Peristiwa itu pada akhirnya baru terungkap pada tahun 2023, di mana Kejaksaan Agung memulai penyidikan.
"Yang jadi masalah kan begini, kenapa terjadi pembiaran di sana? Itu yang jadi masalah.
Yang lebih tahu kan internal mereka, internal PT Antam," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Minggu (9/6/2024).
Sebagai penegak hukum, Kejaksaan Agung, kata Ketut, hanya menjalankan sesuai dengan aturan-aturan yang ada.
Termasuk di antaranya kecukupan alat bukti untuk menjerat tersangka dan meminta pertanggung jawaban atas kerugian negara.
"Kita kapanpun menemukan satu tindak pidana maka mulai saat itu pun kita melakukan satu penyidikan. Baru kita ketemu ini, oh kita cek dari tahun berapa kita menemukan ini," kata Ketut.
Baca juga: Alasan JK Tolak Jadi Saksi Sidang Kasus SYL, Jubir JK sebut Ini Masalah Hukum Bukan soal Kedekatan
Sepanjang penyidikan hingga kini, Kejaksaan Agung menemukan adanya penyalah gunaan wewenang oleh beberapa mantan pejabat Antam.
Hasilnya, 109 ton emas ilegal beredar di pasaran.
Di antara emas-emas tersebut, menurut Ketut ada yang berasal dari luar negeri.
Selain itu, ada pula yang bersumber dari aktivitas penambangan ilegal.
"Sumber emasnya itu juga bisa berasal dari luar negeri, sebagian juga berasal dari penambang-penambang ilegal dan pengusaha ilegal," katanya.
Saat ini, pihak Kejaksaan Agung sedang berupaya menghitung dugaan kerugian negara dalam perkara korupsi ratusan ton emas ini.