- Perkara 128: MK mengabulkan sebagian permohonan Partai NasDem. Mahkamah memerintahkan KPU untuk melaksanakan penghitungan ulang surat suara di tujuh TPS di Distrik Weriagar, Kabupaten Teluk Bintuni.
- Perkara 153: MK mengabulkan sebagian permohonan PAN. Mahkamah meminta KPU melakukan penghitungan suara ulang di seluruh TPS Kecamatan Meureudu dan Kecamatan Ulim di Dapil Pidie Jaya 1 untuk kursi anggota DPRK Pidie Jaya.
- Perkara 54: MK mengabulkan sebagian permohonan Partai NasDem dan meminta dilakukan penghitungan suara ulang di seluruh TPS Kecamatan Bandar Baru di dapil Pidie Jaya 3 untuk kursi DPRK Pidie Jaya
- Perkara 121: MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Adil Sejahtera Aceh dan MK meminta penghitungan ulang surat suara di dapil Aceh Timur 2 di seluruh TPS yang terdapat di Kecamatan Ranto Peureulak
- Perkara 105: MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Nanggroe Aceh (PNA) dan memerintahkan penghitungan ulang surat suara di 16 TPS dapil Aceh Timur 4.
- Perkara 16: MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Adil Sejahtera Aceh dan meminta penghitungan ulang surat suara pada dapil Aceh 6 di seluruh TPS di Kecamatan Peureulak Barat, Kecamatan Peureulak Timur, Kecamatan Ranto Peureulak, dan Kecamatan Peunaro.
- Perkara 21 - MK mengabulkan sebagian permohonan perseorangan Abubakar Abdullah dan memerintahkan penghitungan ulang surat suara di dapil Lombok Barat 2, Kabupaten Lombok Barat.
- Perkara 17: MK mengabulkan permohonan Partai NasDem dan memerintahkan KPU melakukan rekapitulasi suara ulang dapil Papua 3 Distrik Sentani.
- Perkara 129: MK mengabulkan permohonan Partai Demokrat dan meminta KPU merekapitulasi suara ulang dapil Kabupaten Kepulauan Yapen 1, Distrik Yapen Selatan.
- Perkara 190: MK mengabulkan permohonan PDI Perjuangan, yang intinya mendapatkan kursi terakhir di dapil Donggala 4. Hal itu terungkap setelah para pihak melakukan pembukaan kotak suara di sidang pembuktian PHPU Legislatif MK.
- Perkara 202: MK mengabulkan permohonan PKS dan meminta rekapitulasi ulang suara pada dapil Papua 3 untuk 225 tps di Distrik sentani.
- Perkara 140: MK mengabulkan permohonan PDI Perjuangan terkait pembatalan dan penetapan suara ulang di Dapil Sarmi 2, TPS 01 Wamariri dan TPS 01 Syoremania, Distrik Apawer Hulu.
- Perkara 118: MK mengabulkan permohonan Demokrat. Rekap suara ulang di 18 TPS untuk DPRD Kab Jember, dapil Jember 1.
- Perkara 116: MK mengabulkan sebagian perkara diajukan PAN. Mahkamah memerintahkan KPU lakukan penghitungan surat suara ulang untuk DPR dapil Jatim 4 dan DPRD sepanjang dapil Pamekasan 2.
- Perkara 269: MK mengabulkan sebagian gugatan PKS. Mahkamah meminta KPU melakukan rekapitulasi suara ulang untuk DPRD Bangkalan, dapil Bangkalan 5 di 10 TPS Desa Langkap, Kec Bumeh, Kab Bangkalan.
- Perkara 221: MK mengabulkan permohonan PAN dan memerintahkan KPU menggelar penghitungan ulang surat suara pada 18 TPS di dapil Papua Pegunungan 4 Distrik Geya, Kab. Tolikara.
3. Penyandingan Surat Suara
- Perkara 94: MK mengabulkan untuk sebagian permohonan yang diajukan oleh Partai Golkar terkait perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bogor sepanjang Daerah Pemilihan Kota Bogor 3.
MK meminta penyandingan suara ulang di 10 TPS di dapil tersebut.
- Perkara 183: MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Demokrat untuk pemilihan anggota DPR Republik Indonesia Daerah Pemilihan Banten II.
MK meminta dilakukan penyandingan data suara di dapil Banten II terkait perolehan suara PDIP di 120 TPS.
- Perkara 258 - MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Perindo untuk pemilihan calon anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengah Nomor Urut 1 Kapressy Jacob dari partai tersebut.
MK meminta dilakukan penyandingan data suara di dapil Maluku Tengah sepanjang dapil 1.
- Perkara 151: MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Hanura dan memerintahkan KPU melakukan penyandingan perolehan suara antara dokumen c hasil dan d hasil di dapil Sekadau 3 untuk kursi DPRD Sekadau.