Penyitaan aset-aset itu terutama terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang juga dikenakan kepada beberapa tersangka, yakni Suwito Gunawan, Robert Indarto, dan Suparta.
Mereka diduga menyamarkan hasil korupsinya melalui tersangka Helena Lim, Crazy Rich PIK dan Harvey Moeis, istri artis Sandra Dewi.
"Kami juga mau sampaikan kepada rekan rekan media bahwa terhadap tersangka SG, SP, dan RI diduga kuat juga melakukan tindak pidana pencucian uang dengan cara menyamarkan hasil kejahatannya Antara lain mengirimkan dana kepada tersangka HM melalui PT QSE (Quantum Skyline Exchange) milik tersangka HLN dengan dalih dan Corporate Social Responsibility," ujar Harli.
Baca juga: Sosok yang Beberkan Lokasi Pelarian Harun Masiku, selain Bukti HP Sekjen PDIP Hasto Disita KPK
Kemudian mereka juga diduga menyamarkan hasil tindak pidana korupsi dengan cara menggunakan nama orang lain dalam aset-asetnya.
"Melakukan pembelian beberapa aset dengan mengatas namakan orang lain."
Sebagai informasi, selain 10 tersangka ini, pada Selasa (4/6/2024) lalu, ada dua tersangka yang kewenangan perkaranya dilimpah ke penuntut umum. Kedua tersangka itu ialah owner CV Venus Inti Perkasa (CIV), Tamron alias Aon dan Manajer Operasional CV VIP, Achmad Albani (AA).
Dengan demikian, sudah ada 12 tersangka yang perkaranya dilimpah ke penuntut umum.
Kemudian ada pula satu yang sudah ada yang dimeja hijaukan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, yakni Toni Tamsil alias Akhi, adik Tamron yang djerat obstruction of justice atau perintangan proses hukum.
Sedangkan total tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara ini mencapai 22 orang.
Artinya masih ada sembilan lagi yang kewenangan perkaranya masih di tangan penyidik.
Sembilan tersangka yang masih di tangan penyidik itu di antaranya ada Harvey Moeis, istri dari artis Sandra Dewi.
Kemudian ada pula: Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Gatot Aryono; Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2021 sampai 2024, Amir Syahbana; Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2015 sampai Maret 2019, Suranto Wibowo; Plt Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung Maret 2019, Rusbani (BN); Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah, Alwin Albar (ALW); Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim (HLN); Owner PT TIN, Hendry Lie (HL); dan Marketing PT TIN, Fandy Lingga (FL).
Dalam perkara ini, total ada enam tersangka yang juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni: Harvey Moeis, Helena Lim, Suparta, Tamron alias Aon, Robert Indarto, dan Suwito Gunawan.
Nilai kerugian negara pada kasus ini ditaksir mencapai Rp 300 triliun.