"Di sini kami keberatan karena apa, Saudara Kusnadi bukan merupakan objek dari pemanggilan hari ini. Pemanggilan hari ini adalah panggilan saksi untuk Saudara Mas Hasto Kristiyanto," sambungnya.
Ronny pun menilai, tindakan yang dilakukan Kompol Rossa telah melanggar Pasal 33 dan 39 KUHP.
"Terhadap penyitaan Saudara Kusnadi ini sudah melanggar KUHP pasal 33 Karena tidak ada penetapan dari pengadilan negeri setempat. Kemudian pengeledahannya Ini pengeledahan badan. Kemudian penyitaan menurut kami juga pun melanggar KUHP pasal 39 Terkait dengan penyitaan," ujarnya.
Baca juga: Staf Sekjen PDIP Lapor Kesewenangan Penyidik KPK ke Komnas HAM: Ajukan Saksi dan Serahkan Bukti
Diketahui, sebelumnya KPK menjelaskan soal penyitaan ponsel Hasto melalui stafnya saat pemeriksaan di gedung KPK beberapa hari lalu.
Menurut Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pihaknya sempat menanyakan perihal keberadaan alat komunikasi Hasto.
"Dalam pemeriksaannya, penyidik menanyakan keberadaan alat komunikasi milik saksi H (Hasto). Saksi menjawab bahwa alat komunikasi ada di stafnya," katanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/6/2024).
Kemudian, penyidik meminta staf dari saksi H dipanggil.
Setelah dipanggil, penyidik menyita barang bukti berupa elektronik (HP), catatan dan agenda milik saksi H.
Budi mengeklaim, penyitaan terhadap ponsel dan dua barang lainnya milik Hasto merupakan kebutuhan penyidikan.
Barang itu akan menjadi alat bukti dalam pembuktian perkara tindak pidana korupsi (tipikor).
"Penyitaan HP milik Saudara H adalah bagian dari kewenangan penyidik dalam rangka mencari bukti-bukti terjadinya peristiwa tipikor dimaksud," jelas Budi.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Fransiskus Adhiyuda Prasetia, Ilham Rian)
Artikel lain terkait Harun Masiku Buronan KPK