TRIBUNENWS.COM - Pencairan dana Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus tahap I gelombang pertama mulai cair pada hari ini, Kamis (13/6/2024).
Adapun Pencairan KJP Plus pekan ini akan dilakukan dua bulan sekaligus, yakni Mei dan Juni 2024.
KJP plus merupakan program strategis dalam rangka memberikan akses wajib belajar 12 tahun kepada peserta didik di Jakarta
Namun, penerima itu harus berasal dari keluarga tidak mampu dibuktikan dengan surat keterangan dari pihak kelurahan.
Menurut catatan Dinas Pendidikan (Disdik) Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta setidaknya ada 460.143 penerima yang berhak menerima pencairan dana tahap 1 gelombang pertama.
KJP plus diberikan kepada siswa dari jenjang SD sampai SMA serta SMK, baik sekolah negeri maupun swasta.
Besaran Nominal KJP Plus Tahap 1 2024
Mengutip dari akun Instagram Dinas Pendidikan DKI Jakarta, besaran nominal KJP Plus tahap 1 2024 yang memiliki nominal berbeda-beda setiap jenjang pendidikannya.
Berikut rincian Nominal KJP Plus Tahap 1 2024 :
SD/MI
- Sekolah negeri: Biaya personal Rp 250.000/bulan
Baca juga: KJP Plus Mei-Juni 2024 Cair Hari Ini, Ikuti Cara Cek Penerima di Kjp.jakarta.go.id dan Besarannya
- Sekolah swasta: Biaya personal Rp 250.000/bulan dan SPP Rp 130.000 per bulan
SMP/MTS
- Sekolah negeri: Biaya personal Rp 300.000/bulan
- Sekolah swasta: Biaya personal Rp 300.000/bulan dan
- SPP Rp 170.000/bulan
SMA/MA
- Sekolah negeri: Biaya personal Rp 420.000/bulan
- Sekolah swasta: Biaya personal Rp 300.000/bulan
- SPP Rp 290.000/bulan
SMK
- Sekolah negeri: Biaya personal Rp 450.000/bulan
- Sekolah swasta: Biaya personal Rp 300.000/bulah dan
- SPP Rp 240.000/bulan
PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat)
- Sekolah negeri: Biaya personal Rp 300.000/bulan
- Sekolah swasta: Biaya personal Rp 300.000/bulan
LKP (Lembaga Kursus Pelatihan)
- Sekolah negeri: Biaya personal Rp 1.800.000/semester
- Sekolah swasta: Biaya personal Rp 1.800.000/semester
SMA Swasta Peserta PPDB Bersama
SMA Klaster 1
- Biaya personal Rp 420.000
- SPP Rp 620.000
SMA Klaster 2
- Biaya personal Rp 420.000
- SPP Rp 920.000
SMA Klaster 3
- Biaya personal Rp 420.000
- SPP Rp 1.100.000
SMK Klaster 1
- Biaya personal Rp 450.000
- SPP Rp 620.000
SMK Klaster 2
- Biaya personal Rp 450.00
- SPP Rp 920.000
SMK Klaster 3
- Biaya personal Rp 450.000
- SPP Rp 1.100.000.
Link Pengecekan KJP Plus Tahap 1 2024
Untuk memerika status sebagai penerima bantuan KJP Plus, siswa-siswi atau wali murid bisa melakukan pengecekan di laman resmi KJP Plus.
Cukup dengan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) siswa yang sudah dinyatakan sebagai penerima KJP Plus
Link Pengecekan KJP Plus Tahap 1 2024 https://kjp.jakarta.go.id/
Cara Cek KJP Plus Tahap 1 2024
Masyarakat dapat memastikan akan menerima pencairan dana bantuan pendidikan KJP Plus atau tidak dengan mengeceknya secara online.
Berikut cara cek penerima KJP Plus yang cair mulai Juni 2024:
- Buka laman https://kjp.jakarta.go.id
- Masukkan nomor induk kependudukan (NIK) peserta didik penerima KJP Plus Pilih tahun 2024 dan tahap penyaluran
- Klik "Cek".
- Halaman selanjutnya akan menampilkan status penerima KJP Plus sesuai tahun dan tahap penyaluran yang dipilih.
(Tribunnews.com/ Namira Yunia)