Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menyita dokumen risalah akta palsu terkait Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Sumsel Babel (BSB) tahun 2020.
Penyitaan ini dilakukan setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri memeriksa pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pusat pada Senin (10/6/2024) lalu.
"Benar penyidik sudah memeriksa saksi dari OJK pusat pada Senin (10/6) di Bareskrim," kata Kanit IV Subdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri AKBP Vanda Rizano wartawan, Kamis (13/6/2024).
Vanda mengatakan, pemeriksaan dilakukan lantaran sesuai dengan peraturan Bank Indonesia yang mengharuskan Bank BSB melaporkan dokumen risalah RUPSLB kepada OJK pusat dan regional.
"OJK sesuai dengan peraturan Bank Indonesia menerima laporan kegiatan non keuangan dari Bank BSB dalam hal pelaksanaan RUPSLB," ungkapnya.
Baca juga: Video Polda Jabar Benarkan Iptu Rudiana Diperiksa Propam Polri secara Tertutup terkait Kasus Vina
Dalam pemeriksaan itu, Vanda mengatakan, diketahui terdapat dua salinan risalah akta dari notaris terkait RUPSLB BSB.
Oleh karenanya ia mengatakan penyidik langsung menyita salinan risalah RUPSLB BSB yang diduga palsu dari pihak OJK Pusat.
"Yang mana terdapat dua salinan risalah akta Notaris, lalu BSB membuat laporan non keuangan atas RUPSLB ke OJK dengan underlyingnya yang menyertakan salinan risalah akta yang tidak benar sehingga dilakukan penyitaan," jelasnya.
Lebih lanjut, Vanda menjelaskan sejatinya penyidik juga turut memanggil pihak OJK Regional 7 wilayah Sumatera Bagian Selatan untuk diperiksa pada Senin (10/6) kemarin.
Hanya saja, kata dia, pihak OJK Regional 7 tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dari penyidik.
Baca juga: Diperiksa Kasus Pemalsuan Akta RUPSLB Bank Sumsel Babel, Bareskrim Minta Notaris Kooperatif
Kasus Naik Penyidikan
Bareskrim Polri meningkatkan kasus dugaan pemalsuan dokumen Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Sumsel Babel (BSB) dari penyelidikan ke penyidikan.