News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Harun Masiku Buron KPK

VIDEO Saat KPK Getol Cari Harun Masiku: Kirim Tim ke Filipina dan Malaysia

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Srihandriatmo Malau
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengungkap upaya lembaga anti rasuah dalam memburu eks calon anggota legislatif (caleg) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Harun Masiku yang buron sejak Januari 2020 lalu terkait kasus dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019–2024.

KPK bahkan sempat mengirim tim penyidik ke dua negara di Asia Tenggara untuk mencari Harun Masiku yakni ke Malaysia dan Filipina.

Alexander Marwata menegaskan KPK selama empat tahun ini terus berusaha mencari Harun Masiku.

Saat ada informasi Harun Masiku menjadi marbot di Malaysia, KPK langsung mengirim tim KPK ke Malaysia.

KPK diketahui belakangan ini kembali melacak keberadaan Harun Masiku dengan memeriksa sejumlah saksi.

KPK menetapkan Harun Masiku sebagai buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang sejak 29 Januari 2020.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa seorang pelajar atau mahasiswa bernama Melita De Grave, Jumat (31/5/2024).

Dalam pemeriksaan tersebut, KPK mencecar Melita mengenai pihak yang diduga mengamankan keberadaan Harun Masiku.

Melita diduga memiliki informasi yang dibutuhkan KPK terkait keberadaan Harun.

Tak hanya Melita, KPK juga telah memeriksa seorang pengacara bernama Simeon Petrus dan seorang pelajar lainnya bernama Hugo Ganda.

Keduanya dinilai memiliki informasi penting yang dibutuhkan tim penyidik KPK dalam menelusuri keberadaan Harun Masiku.

Tak hanya soal keberadaan, KPK mengendus adanya upaya menghalangi pencarian Harun Masiku.

Bahkan Tim penyidik KPK memanggil Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto untuk mencari tahu keberadaan Harun Masiku.

Dalam pemeriksaan Hasto ini, KPK bahkan menyita handphone dan buku milik Hasto yang kini menjadi polemik.

Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyitaan handphone milik Hasto diperlukan guna menelusuri keberadaan eks caleg PDIP Harun Masiku.

Menurut Budi, penelusuran keberadaan Harun Masiku melalui handphone milik Hasto masih relevan meski status DPO Harun Masiku sudah sejak empat tahun yang lalu.

Alexander Marwata bahkan mengatakan Tim penyidik KPK dikabarkan sempat mengusulkan agar Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dicegah ke luar negeri.

Namun, hal itu urung terjadi karena mendapatkan permintaan penundaan dari pimpinan KPK.

Sayangnya Alex Marwata tidak mengungkap siapa pimpinan KPK yang meminta penundaan. Apakah seluruh pimpinan atau hanya satu dua orang saja.

Alex Marwata mengatakan, Hasto tidak perlu dicegah karena dia bersikap kooperatif. Terlebih saat ini posisi Sekjen PDIP itu berada di Jakarta.

Alexander Marwata mengklaim sudah mendeteksi keberadaan Harun Masiku.

Alex berharap dalam sepekan ini penyidik KPK dapat menangkap Harun Masiku yang sudah buron sejak awal 2020 lalu

Kasus yang menjerat Harun Masiku bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada 8 Januari 2020 lalu.

Saat itu, tim satgas KPK membekuk sejumlah orang, termasuk Wahyu Setiawan selaku komisioner KPU dan orang kepercayaannya yang merupakan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Agustiani Tio Fridelina.

Sementara, Harun Masiku yang diduga menyuap Wahyu Setiawan seolah hilang ditelan bumi.

Ditjen Imigrasi sempat menyebut calon anggota DPR dari PDIP pada Pileg 2019 melalui daerah pemilihan (dapil) Sumatra Selatan I dengan nomor urut 6 itu terbang ke Singapura pada 6 Januari 2020 atau dua hari sebelum KPK melancarkan OTT dan belum kembali.

Pada 16 Januari, Menkumham yang juga politikus PDIP, Yasonna H Laoly, menyatakan Harun belum kembali ke Indonesia.

Padahal, pemberitaan media nasional menyatakan Harun telah kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020 yang dilengkapi dengan rekaman CCTV di Bandara Soekarno-Hatta.

Setelah ramai pemberitaan mengenai kembalinya Harun ke Indonesia, belakangan Imigrasi meralat informasi dan menyatakan Harun telah kembali ke Indonesia.

Sejak 2020 lalu, KPK belum mampu menangkap Harun Masiku.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini