TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, merespons soal maraknya judi online di masyarakat.
Ia mengusulkan, korban judi online masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) agar menerima bantuan sosial (bansos).
Muhadjir mengatakan, pihaknya juga merekomendasikan agar Kementerian Sosial (Kemensos) membina korban judi online yang mengalami gangguan psikososial.
"Kita sudah banyak memberikan advokasi mereka yang korban judi online ini, misalnya kemudian kita masukkan di dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) sebagai penerima bansos."
"Kemudian mereka yang mengalami gangguan psikososial, kita minta Kementerian Sosial (Kemensos) untuk turun melakukan pembinaan dan memberi arahan," ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (13/6/2024).
Lantas, apa alasan Menteri PMK menyatankan korban judi online menjadi penerima bansos?
Muhadjir: Masyarakat Miskin Tanggung Jawab Pemerintah
Muhadjir menyadari betul, memang judi online pada akhirnya hanya mengakibatkan keterpurukan ekonomi bagi korban.
Ia mengatakan, praktik judi baik secara langsung maupun daring (online), dapat memiskinkan masyarakat.
Menurutnya, pemerintah harus hadir dan bertanggung jawab terhadap masyarakat miskin.
"Ya termasuk banyak yang menjadi miskin, itu menjadi tanggung jawab dari Kemenko PMK," kata Muhadjir.
Baca juga: Menko Polhukam Imbau Pimpinan TNI dan Polri Perhatikan Jajarannya Agar Tak Terjebak Judi Online
Muhadjir mengatakan, judi online sudah menjadi 'penyakit' baru di sejumlah kalangan masyarakat.
Menurutnya, penyakit ini tak hanya menyasar ke kelompk bawah, melainkan juga berbagai kalangan lain.
"Sudah banyak korban dan juga tidak hanya segmen masyarakat tertentu, misalnya masyarakat bawah saja, tapi juga masyarakat atas mulai banyak yang termasuk kalangan intelektual, kalangan perguruan tinggi, juga banyak yang kena juga,” ujar Muhadjir.