Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara senior Maqdir Ismail mengatakan, penggeledahan terhadap staf Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah cerminan buruk penegakan hukum di Indonesia.
"Itu cermin buruk penegakan hukum yang dipertontonkan kepada masyarakat. Sayang gitu lho," kata Maqdir saat ditemui di Kantor Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta, Jumat (14/6/2024).
Baca juga: 3 Bantahan KPK Terkait Pengakuan Kubu Hasto Kristiyanto Usai Diperiksa Penyidik, Ditantang Buka CCTV
Menurut Maqdir, pimpinan KPK mestinya melakukan penindakan terhadap penyidik Rossa Purbo Bekti yang melakukan penggeledahan.
"KPK ini sudah selama ini terpuruk dengan banyak hal ditambah lagi oleh oknum seperti ini. Mestinya pimpinan KPK bertindak," ujarnya.
Baca juga: Seloroh Hasto di Acara PDIP: Tolong AC-nya Jangan Terlalu Dingin Seperti di KPK
Di sisi lain, dia berpendapat bahwa Dewan Pengawas (Dewas) seharusnya juga melakukan tindakan setelah menerima laporan.
"Paling tidak Dewas yang sudah mendapat laporan kemarin, mestinya mereka sebagai pengawas di kegiatan-kegiatan KPK, mestinya mereka melakukan tindakan yang jelas," ujar Maqdir.
Maqdir menilai, penggeledahan terhadap Kusnadi tak sesuai ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Bagaimana pun juga ya terus terang kalau saya sih melihatnya kita bicara secara hukum, tindakan-tindakan itu tidak benar," ucapnya.
Baca juga: Hasto PDIP Sebut Kini Penegakan Hukum Ditunggangi, Sindir Jokowi?
Adapun, Hasto diperiksa penyidik KPK selama empat jam ihwal kasus yang menjerat Harun Masiku pada Senin (10/6/2024).
Di sela-sela pemeriksaan, KPK menyita 2 handphone (HP) milik Hasto melalui stafnya bernama Kusnadi.
Selain itu, 1 milik milik Kusnadi, serta buku tabungan ATM berisi Rp 700.000 juga disita penyidik KPK.