Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap cara Perguruan Tinggi Negeri (PTN) mencari uang lewat Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Setelah melakukan kajian terkait kenaikan UKT yang viral beberapa waktu lalu, ditemukan penyebabnya adalah sistem pembiayaan yang diterapkan di sejumlah PTN saat ini.
Dikatakan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, dulu pemerintah mensubsidi uang kuliah dengan nominal yang terhitung besar.
Baca juga: Permendikbud 2/2024 Tetap Dijadikan Rujukan UKT Baru, DPR Minta Permendikbud soal SSBOPT itu Dicabut
Dengan pengibaratan skala 1 sampai 10, kata Pahala, pemerintah bisa menggelontorkan bantuan pembiayaan untuk operasional setiap mahasiswa di angka 8.
Namun, lanjut Pahala, belakangan angka tersebut berkurang jadi 3.
"Sekarang ini pemerintah memberikan bantuan operasional hanya 3, angka itu dibagikan ke seluruh siswa, sementara yang 7 disuruh cari sendiri," ujar Pahala kepada wartawan, Sabtu (15/6/2024).
Saat subsidi oleh pemerintah dipangkas, menurut Pahala, pihak kampus mulai mencari cara untuk mencari penghasilan.
Ia menilai bahwa penetapan UKT hingga jalur penerimaan mandiri menjadi beberapa cara yang dipakai pihak kampus mencari pendanaan.
"Itu jadi bisnis PTN," kata Pahala.
Pahala menegaskan KPK keberatan dengan penerapan sistem itu.
Baca juga: Pengamat: Pembatalan Kenaikan UKT 2024 Hanya Sekadar Redam Kehebohan, Cabut Permendikbud!
Menurutnya, kondisi perguruan tinggi di Indonesia berbeda dengan luar negeri.
Yang disebut Pahala memang mengembangkan unit bisnis sendiri untuk mencari penghasilan.
"Kami agak keberatan karena para rektor yang profesor, akademisi disuruh cari duit, di luar negeri ada unit bisnisnya, bukan profesor," ujarnya.