Natsir juga menuturkan rekening yang dibuka oleh mayoritas pemain judi online tidak hanya berasal dari bank swasta saja, tetapi juga bank milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Iya, termasuk e-wallet juga banyak digunakan. Tapi laporan ini selalu kita koordinasi untuk menyampaikan laporan transaksi keuangan mencurigakan maupun tindak pidana lain," jelasnya.
Di sisi lain, Natsir menyebut, pihaknya sudah memblokir sekitar 5 ribu rekening yang diduga milik dari pemain judi online.
Namun, kendati sudah diblokir, dia mengaku belum ada pihak yang keberatan atas pemblokiran tersebut.
Baca juga: DPR Kritik Menkominfo Soal Judi Online: Kenapa Baru Sekarang pada Ribut?
Kini, katanya, seluruh rekening yang sudah diblokir itu sudah diserahkan ke penyidik kepolisian untuk diselidiki.
"Secara umum, undang-undang mengatur bahwa PPATK bisa memblokir rekening yang terindikasi TPPU 5 hari + 15 hari. Nah, setelah itu, blokir tadi bisa ditindaklanjuti penyidik. Dan sejauh ini tidak ada yang keberatan atas blokir yang dilakukan terkait judi online ini," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Judi Online