TRIBUNNEWS.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) tak sepakat dengan wacana pemberian bantuan sosial (bansos) untuk korban judi online.
Ada beberapa kekhawatiran dengan wacana ini.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof Asrorun Niam Sholeh mengatakan, uang bansos yang diberikan bisa saja justru akan digunakan lagi untuk berjudi.
"Kita juga harus konsisten ya, di satu sisi kita memberantas tindak perjudian salah satunya adalah melakukan langkah-langkah preventif, di sisi yang lain harus ada langkah disinsentif bagaimana pejudi justru jangan diberi bansos," kata Niam di Kantor MUI Pusat, Jakarta, Jumat (14/6/2024).
Niam menilai, tak ada istilah korban dalam perjudian.
Menurutnya, penyakit berjudi adalah kesadaran atau pilihan hidup si pelaku.
Meski demikian, ia tak menampik bahwa banyak orang yang berjudi pada akhirnya ekonominya terpuruk atau jatuh miskin.
Dalam pandangannya, hal ini tentu berbeda dengan pinjaman online (pinjol) yang saat ini juga marak di masyarakat.
Mereka yang melakukan pinjol bisa saja menjadi korban penipuan akibat kenakalan atau kecurangan dari penyedia layanan.
"Masa iya kemudian kita memprioritaskan mereka? tentu ini logika yang perlu didiskusikan," katanya.
Niam khawatir jika nantinya wacana ini direalisasikan berujung salah sasaran.
Baca juga: Tugas dan Susunan Satgas Pemberantasan Judi Online di Keppres Nomor 21 Tahun 2024
"Kalau tahu uangnya terbatas untuk kepentingan bansos, prioritaskan justru orang yang mau belajar, orang yang mau berusaha, orang yang gigih di dalam mempertahankan hidupnya, tetapi karena persoalan struktural dia tidak cukup rezeki."
"Ini yang kita intervensi, jangan sampai kemudian itu enggak tepat sasaran," ucap Niam.
Di sisi lain, MUI mengapresiasi upaya pemerintah memberantas judi online.