TRIBUNNEWS.COM - Kapolsek Kapetakan sekaligus ayah dari Eki, Iptu Rudiana disebut oleh penasihat ahli Kapolri, Irjen (Purn) Aryanto Sutadi telah diperiksa Propam Mabes Polri terkait dugaan adanya perintangan penyidikan atau obstruction of justice serta rekayasa kasus dalam peristiwa tewasnya Vina di Cirebon pada 2016 lalu.
Aryanto mengungkapkan pemeriksaan terhadap Iptu Rudiana telah dilakukan oleh Propam Mabes Polri tetapi terkait hasilnya belum dapat diumumkan ke publik.
"Ini menjadi atensi khusus Kapolri. Beliau perintahkan untuk Propam, Irwasum turun. Jadi sudah memeriksa Iptu Rudiana, cuma hasilnya tidak diekspos."
"Tapi yang jelas sekarang ini proses yang dilakukan oleh Polda adalah kelanjutan daripada proses yang dulu dianggap sudah tuntas tapi dianggap bermasalah," kata Aryanto, dilansir Tribun Jakarta, Minggu (16/6/2024).
Aryanto menganggap hal yang wajar jika Iptu Rudiana diperiksa oleh Propam karena dirinya ikut dalam proses penangkapan para pelaku dalam kasus Vina.
Terlebih setelah kini muncul dugaan, Iptu Rudiana melakukan rekayasa pada proses hukum kasus pembunuhan Vina dan anaknya Eky tersebut.
"Saya tidak mendengar persis hasil dari pemeriksaan itu (ayah Eki). Tapi saya bisa menduga, pasti dalam kasus ini yang nomor satu diperiksa adalah Iptu Rudiana."
"Karena di situlah mulai terjadi blunder, seakan-akan penyidikan yang dulu sudah selesai di tahun 2016, ternyata di belakangnya, di awali dengan tuduhan bahwa itu kasus rekayasa terutama direkayasa Rudiana itu."
"Dia yang nangkap, dia yang pengin LP. Jadi pasti akan diperiksa kembali," jelas Aryanto.
Baca juga: 2 Kejanggalan Iptu Rudiana dalam Penyelidikan Kasus Vina Cirebon, Terancam Kena PTDH
Lalu, jika Iptu Rudiana terbukti melakukan obstruction of justice dan rekayasa kasus Vina, bagaimana nasib para terpidana? Apakah otomatis bebas? Begini kata Indonesia Police Watch (IPW)
Kata IPW
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mulanya menjelaskan terkait sanksi yang bakal diterima Iptu Rudiana dari Propam Mabes Polri jika terbukti melakukan obstruction of justice dan rekayasa kasus Vina.
Sugeng mengungkapkan ada dua sanksi yang pasti diterima oleh Iptu Rudiana yaitu sanksi etik dan pidana.
"Sekiranya benar bahwa Propam Mabes Polri menetapkan Iptu Rudiana melakukan rekayasa kasus, maka dia tentu akan mengalami dua proses (hukum) yaitu satu, proses kode etik pelanggaran disiplin dan kedua, proses pidana," katanya kepada Tribunnews.com, Minggu (17/6/2024).