News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Judi Online

Muhadjir Tegaskan Penerima Bansos Korban Judi Online adalah Keluarga Pelaku, Dari Kalangan Miskin

Penulis: Rifqah
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy saat ditemui awak media usai rapat tingkat menteri di Istana Wakil Presiden RI, Jakarta, Kamis (22/2/2024). - Muhadjir menegaskan, sasaran penerima bansos korban judi online bukan pelakunya, melainkan keluarga yang dirugikan.

TRIBUNNEWS.COM - Banyak masyarakat yang salah paham memaknai sasaran penerima bantuan sosial (bansos) korban judi online yang diusulkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy.

Masyarakat mengira arti korban judi online tersebut untuk pelakunya, padahal tidak demikian.

Oleh karena itu, ditegaskan oleh Muhadjir, mereka yang menjadi sasaran penerima bansos korban judi online itu bukan pelakunya.

Namun, pihak keluarga yang menjadi korban dan dirugikan oleh pelaku atas perbuatannya.

Sementara pelakunya, akan tetap dihukum pidana sesuai peraturan yang berlaku, berdasarkan pada KUHP Pasal 303, maupun UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 27.

"Jadi sekali lagi saya tegaskan korban judi online itu bukan pelaku, siapa korbannya? Korban adalah keluarga atau individu terdekat dari para penjudi itu yang dirugikan."

"Baik secara material, finansial maupun psikologis dan itulah yang nanti akan kita santuni,"" ujar Muhadjir, usai laksanakan salat Iduladha di Kantor PP Muhammadiyah Menteng, Jakarta Pusat, Senin (17/6/2024), dikutip dari Wartakotalive.com.

Muhadjir juga memberikan catatan, keluarga yang menjadi korban judi online bisa menerima bansos itu berasal dari kalangan orang miskin.

Sebab, orang-orang yang masih miskin itu merupakan tanggung jawab pemerintah, sesuai dengan UUD Pasal 34 Ayat 1.

"Jadi keluarga ya sekali lagi, keluarga dan keluarga itu jatuh miskin, maka itulah yang nantinya mendapatkan bantuan sosial."

"Kenapa? Ya pokoknya memang orang miskin itu menjadi tanggung jawab negara, sesuai dengan UUD Pasal 34 Ayat 1 bahwa fakir miskin, dan anak anak terlantar dipelihara oleh negara," tuturnya.

Baca juga: Muhadjir Sebut Bakal Seleksi Penerima Bansos yang Main Judi Online, Dilhat Lewat Rekening

Penerima Bansos Korban Judi Online akan Diseleksi Lagi

Muhadjir mengatakan, nantinya, proses penerimaan bansos tersebut juga masih akan diseleksi lagi, apakah sudah sesuai standar atau belum.

Apabila kriterianya sudah cocok dengan yang diterapkan oleh Menteri Sosial, Tri Rismaharini, para korban judi online tersebut akan mendapatkan bansos.

"Jadi orang miskin itu tidak hanya korban judi online saja, semua orang miskin itu menjadi tanggung jawab negara untuk diberi santunan dan itu kemudian akan diproses, akan dicek juga standar," katanya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini