News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Idul Adha 2024

Apakah Boleh Menjual Daging Kurban? Ini Hukum dan Dalilnya

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Panitia Kurban tengah memilah daging yang akan dibagikan ke masyarakat di Kantor Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII), Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (29/6/2023). - Penjelasan dari pertanyaan apakah boleh menjual daging kurban? Berikut hukum beserta dalilnya.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut penjelasan mengenai hukum menjual daging kurban.

Setelah sholat Idul Adha, biasanya akan dilakukan penyembelihan hewan kurban.

Kemudian daging kurban hasil penyembelihan akan dibagikan kepada masyarakat setempat.

Namun dari hal tersebut, muncul pertanyaan apakah boleh menjual daging kurban?

Terdapat dua penjelasan terkait hukum menjual daging kurban, yakni sebagai berikut:

Hukum Menjual Daging Kurban

Menurut Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas tidak membenarkan daging kurban untuk diperjualbelikan.

Akan tetapi di suatu kondisi yang amat mendesak, hal tersebut bisa menjadi diperbolehkan.

"Daging kurban itu bukan untuk diperjualbelikan, kecuali kalau orang itu benar-benar sangat butuh uang," ungkap Anwar Abbas, dikutip dari Kompas.com, Selasa (18/6/2024).

Sementara itu, bagi orang yang berkurban dilarang untuk menjual daging kurbannya sendiri.

Dikutip dari laman Universitas Airlangga, orang yang berkurban tidak boleh memperjualbelikan daging atau kulit hewan kurban.

Baca juga: Apakah Boleh Makan Daging Kurban Sendiri? Ini Hukum dan Dalilnya

Bahkan, mereka juga tidak boleh membiayai proses penyembelihan seperti membayar tukang jagal dan sebagainya.

Hal tersebut tertuang dalam firman Allah SWT pada QS. Al Hajj: 28, yang berbunyi:

لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الأنْعَامِ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ

Artinya: “Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebagian daripadanya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir.” (QS. Al Hajj: 28).

Dari Abu Hurairah, Nabi Muhammad SAW bersabda:

مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَّتِهِ فَلاَ أُضْحِيَّةَ لَهُ

Artinya: “Barangsiapa menjual kulit hasil sembelihan qurban, maka tidak ada qurban baginya.” (HR. Al Hakim).

Melihat kedua hadits tersebut, maka orang yang berkurban tidak boleh menjual daging kurban.

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini