News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Duduk Perkara Anggota DPR Ikut Main Judi Online

Penulis: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gedung DPR RI di kawasan Senayan Jakarta

Mahkamah Kehormatan Dewan menangani anggota-anggota tersebut seperti halnya dengan memberikan teguran.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah kini sedang gencar-gencarnya hendak memberantas judi online.

Tak hanya rakyat biasa, aparat negara juga ada yang kecanduan judi online.

Bahkan ada yang sampai bunuh diri.

Terbaru Anggota DPR RI juga ada yang terjerat judi online.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mendapatkan sejumlah laporan yang datang langsung dari pihak keluarga terkait adanya anggota DPR yang diketahui bermain judi online.

DPR dalam hal ini, melalui Mahkamah Kehormatan Dewan menangani anggota-anggota tersebut seperti halnya dengan memberikan teguran.

“Enggak, enggak banyak ada beberapa saja (laporan),” ujar Habiburokhman dalam program Kompas Malam di Kompas TV, Senin (17/6/2024).

Baca juga: Menanti Efektivitas Pembentukan Satgas Judi Online

Habiburokhman yang juga  Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Habiburokhman ini mengatakan setelah laporan itu pihaknya langsung memberikan peringatan.

“Kami ingatkan bahwa itu merupakan suatu bentuk pelanggaran terutama kode etik anggota DPR Pasal 3 Ayat 2 yang isinya adalah anggota DPR dilarang mendatangi atau mengunjungi tempat perjudian. Main judi online ini kan sebetulnya lebih parah dari sekadar mendatangi tempat perjudian,” ucapnya.

Menurut dia MKD akan berikan sanksi yang lebih berat apabila anggota DPR itu terbukti bermain atau kedapatan bermain judi online lagi.

“Kebanyakan setelah diberi peringatan begitu, teman-teman informasinya berhenti,” kata Habiburokhman.

Meskipun MKD tidak melakukan interogasi atau investigasi untuk mengetahui penyebab atau alasan anggota DPR bermain judi online sebagaimana laporan keluarganya.

Habiburokhman menegaskan bahwa MKD hanya memberikan peringatan karena menyakini sampai anggota keluarga melapor berarti tindakan anggota DPR tersebut sudah cukup meresahkan.

“Kita enggak sejauh itu, yang jelas kalau sudah meresahkan keluarganya berarti kan kita harus membuat suatu tindakan yang menghentikan. Kita tidak interogasi apa penyebabnya dan lain sebagainya, yang jelas diduga kuat oleh keluarganya yang bersangkutan bermain judi online,” ujarnya.

MKD juga disebut tidak mendalami seberapa banyak uang yang diduga dihabiskan anggota DPR tersebut untuk bermain judi online.

Sebab pada prinsipnya, bermain judi melanggar kode etik seberapa pun jumlahnya.

Oleh karena itu, Habiburokhman mengatakan bahwa MKD langsung mengingatkan yang bersangkutan untuk berhenti atau sanksi yang berat akan menanti jika terbukti atau mengulangi perbuatannya.

Dia pun menyebut bahwa kebanyakan anggota DPR itu berhenti karena takut akan dicopot sebagai wakil rakyat.

“Kalau sudah dipanggil MKD pasti berhenti karena pertaruhannya kan yang bersangkutan akan diberhentikan dari DPR kalau mengulangi,” katanya.

Namun, Habiburokhman mengklarifikasi bahwa laporan dugaan anggota DPR bermain judi online tersebut diterima MKD pada saat masa pandemi Covid-19.

“Laporan itu seinget saya di masa pandemi itu. Jadi, ketika sudah zaman saat ini saya juga bukan pimpinan lagi di MKD, setahu saya sudah tidak ada laporan seperti itu,” ujarnya.

Candu Judi Online

Data Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), sejak 17 Juli 2023 hingga 21 Mei 2024 tercatat 1.904.246 konten judi online berhasil dihapus (take down).

Sebanyak 5.364 rekening dan 555 dompet elektronik yang terafiliasi dengan judi online sudah diajukan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) untuk diblokir.

Kemenkominfo juga terus melakukan koordinasi dengan berbagai platform digital seperti Google dan Meta, setelah mencatat perubahan kata kunci sebanyak 20.241 kali di Google dan 2.637 kata kunci baru di Meta.

Selain itu, Kemenkominfo mencatat ada 14.823 konten sisipan terindikasi judi online di situs lembaga pendidikan serta 17.001 konten sisipan serupa di situs-situs pemerintahan.

Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M Natsir Kongah dalam sebuah diskusi daring pada Sabtu (15/6/2024), mengatakan ransaksi terkait judi online PPATK mencatat hingga kuartal 1 periode Januari-Maret 2024 mencapai Rp 600 triliun.

Kasus judi online yang melibatkan anggota TNI-Polri menjadi sorotan. (Tribunnews.com)

Menurutnya, dari transaksi tersebut terdapat Rp 5 triliun lebih dilarikan ke negara-negara yang tergabung dalam Association of Southeast Asian Nations (ASEAN)

Natsir menyebut, uang hasil judi online itu dilarikan ke negara-negara ASEAN seperti Thailand, Filipina, dan Kamboja.

"Ada beberapa ke negara-negara di ASEAN yah. Ada ke Thailand, Filipina, Kamboja," ujarnya.

Adapun, Presiden Joko Widodo (Jokowi ) telah menandatangi Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring (Judi Online).

Satgas Pemberantasan Perjudian Daring dibentuk untuk mendukung percepatan pemberantasan perjudian online secara terpadu.

Satgas ini berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Kepala Negara.

Korban Judi Online

Judi online tak hanya dilakukan rakyat biasa.

Aparat negara juga melakukannya bahkan jadi korban.

Tribunnews.com mencatat ada tiga kasus aparat TNI-Polri buntut dari judi online, berikut rangkumannya:

1. Polwan Bakar Suami di Mojokerto

Briptu RDW meninggal dunia, setelah dibakar istrinya yang merupakan seorang Polwan, Briptu FN lantaran selalu menghabiskan gajinya untuk bermain judi online, pada 8 Juni 2024.

2. Perwira TNI AL Bunuh Diri karena Terlilit Utang

Lettu Laut ED (30), personel kesehatan Satgas Pengamanan Perbatasan Mobile RI-PNG Batalyon Infanteri 7 Marinir bunuh diri di pos komando taktis, pada 27 April 2024.

Ia memiliki utang mencapai Rp 819 juta untuk judi online.

3. Perwira TNI AD Selewengkan Dana Satuan Rp 876 juta untuk Judi Online

Anggota Brigif 3/TBS, Letda R diduga menyelewengkan dana satuan untuk judi online di Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Letda R diduga menyelewengkan dana satuan sebanyak Rp 876 juta sejak Agustus 2023.

Sumber: Tribunnews.com/Kompas.TV/Warta Kota/Kompas.com

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini