News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Judi Online

Menkominfo Ungkap Modus Baru Judi Online, Deposit Melalui Pulsa

Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi di acara Mata Lokal Fest yang digelar Tribun Network di Menara Peninsula Hotel Jakarta, Slipi, Jakarta Barat, Jumat (17/5/2024).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengungkapkan modus baru judi online.

Menurutnya, berdasarkan dari laporan PPATK, ada modus baru judi online dengan deposit melalui pulsa operator selular sehingga lebih menyulitkan untuk tracing.

"Kami akan mensosialisasikan ke semua Operator Selular (Opsel). Kami akan bersurat secara resmi ke Opsel untuk secara tegas ikut memberantas perjudian online dan tidak memfasilitasi judi online," ujar Budi Arie Setiadi seperti dikutip pada Selasa (18/6/2024).

Baca juga: Keluarga Pelaku Judi Online akan Dapat Bansos, MUI Sentil Pemerintah agar Prioritaskan Orang Miskin

"Opsel sangat kooperatif dalam penanganan judi online. Bahkan beberapa opsel sudah melaksanakan SMS Blast untuk membantu menyadarkan masyarakat bahaya judi online bagi ekonomi keluarga dan lingkungan sosial," jelas Budi.

Pemerintah sangat serius dalam pemberantasan judi online yang sudah sangat meresahkan.

Seperti diketahi, Presiden Jokowi secara resmi menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Online.

Baca juga: Gaduh Bansos untuk Korban Judi Online, Ternyata Belum Ada Anggarannya

Satgas ini dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Hadi Tjahjanto dan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait. 

Mengutip dari salinan Keppres yang diunggah di laman Sekretariat Kabinet, Sabtu (15/6/2024), Satgas Judi Online dibentuk bertujuan untuk mempercepat upaya pemberantasan perjudian online yang telah meresahkan masyarakat dan menyebabkan kerugian finansial, sosial, serta psikologis.

Pembentukan Satgas ini melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait untuk menjamin koordinasi yang terpadu.

Dalam Keppres tersebut disebutkan, Menkpolhukam Hadi Tjahjanto akan menjadi Ketua Satgas, didampingi Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy sebagai Wakil Ketua Satgas.

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie akan menjabat sebagai Ketua Harian Pencegahan, dengan Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong sebagai Wakil Ketua Harian Pencegahan.

Satgas ini juga diperkuat oleh anggota bidang pencegahan yang berasal dari berbagai instansi seperti Kementerian Agama, Kejaksaan Agung, TNI, Polri, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca juga: Wacana Korban Judi Online Dapat Bansos, Trubus: Kebijakan Tak Solutif

Selain itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit dipercaya sebagai Ketua Harian Penegakan Hukum, didampingi oleh pejabat deputi lintas kementerian/lembaga.

Masa kerja Satgas ini berlaku sejak Keppres ditetapkan hingga 31 Desember 2024.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini