News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Selebgram Teyeng Wakatobi Diperiksa Polisi Terkait UU ITE, Begini Ancaman Hukumannya

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Teyeng Wakatobi alias Gigi Racing. Ia minta maaf buntut konten video Sukolilo Bos yang viral.

Serta Pasal 29 UU 1/2024 yang mengatur tentang ancaman.

Melansir dari laman Hukumonline.com, Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 bertujuan untuk mencegah terjadinya permusuhan, memaksakan, atau bahkan perpecahan yang didasarkan pada SARA akibat informasi negatif yang bersifat provokatif.

Nah bila terbukti melanggar pasal ini maka terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun penjara dan atau denda Rp 1 miliar.

Sementara  pada Pasal 29 UU Nomor 1 Tahun 2024 berbunyi ”setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik secara langsung kepada korban yang berisi ancaman kekerasan dan/atau menakut-nakuti.”

Jika terbukti melanggar Pasal 29 tersebut maka terancam hukuman penjara maksimal 4 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 750 juta.

Tewas Dikeroyok 

Untuk informasi, Seorang pemilik rental mobil asal Jakarta berinisial BH (52) meninggal dunia seusai dikeroyok massa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah pada Kamis (6/6/2024).

Korban bersama tiga rekannya berinisial SH (28), KB (54), serta AS (37) dihajar massa karena dikira maling saat akan mengambil mobil rental miliknya.

Mobil tersebut ditemukan di wilayah Sukolilo, Pati, Jawa Tengah berdasarkan penelusuran GPS yang dilakukan oleh korban. 

Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Muhammad Alfan menjelaskan, empat korban berangkat dari Jakarta untuk mengambil mobil rental yang belum dikembalikan penyewa.

"Diajak saudara BH untuk mengambil mobil rentalan milik saudara BH," kata Alfan, dikutip dari TribunJateng.com, Jumat (7/6/2024).

Alfan menjelaskan, keempat orang itu langsung mengambil mobil menggunakan kunci cadangan tanpa memberi tahu terlebih dahulu.

Oleh warga setempat, mereka pun diteriaki maling hingga akhirnya dikejar dan dianiaya.

Polsek Sukolilo yang mendapat laporan segera datang ke lokasi untuk melerai keributan.

Namun warga sudah telanjur marah bahkan mobil yang dipakai korban untuk menuju TKP juga ikut dibakar.

Dalam kasus ini, polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya menetapkan 10 orang tersangka berinisial EN (51), BC (37), AG (34), M (37), S (35), AK (48), SA (60), SUN (63), NS (29) dan SU (39) yang berperan mengeroyok para korban.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini