News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Eks Sekjen Kementan Sebut Adanya Patungan Eselon I karena DOM SYL saat Jadi Mentan Tak Cukup

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Syahrul Yasin Limpo menjalani persidangan kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/6/2024). Pada persidangan tersebut JPU KPK menghadirkan sejumlah saksi untuk dimintai keterangan salah satunya mantan Jubir KPK Febri Diansyah. Eks Sekjen Kementan menyebut awal mula adanya dana patungan karena DOM untuk SYL dianggap tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM - Eks Sekjen Kementerian Pertanian (Kementan) sekaligus terdakwa, Kasdi Subagyono hadir sebagai saksi mahkota dalam sidang lanjutan perkara dugaan gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2024).

Dalam keterangannya, awal mula adanya patungan dari pejabat eselon I Kementan karena dana operasional menteri (DOM) untuk Syahrul Yasin Limpo dirasa kurang saat masih menjabat sebagai Menteri Pertanian (Mentan).

Awalnya, ketua majelis hakim, Rianto Adam Pontoh, bertanya ke Kasdi apakah pernah diajak berdiskusi dengan mantan Sekjen Kementan periode 2019-2021, Momon Rusmono saat dirinya masih menjabat sebagai Dirjen Perkebunan Kementan terkait DOM bagi SYL.

Kasdi pun mengakui adanya pertemuan itu.

Dia mengatakan, dalam pertemuan itu, Momon mengungkapkan bahwa DOM bagi SYL tidak cukup.

Sehingga, kata Kasdi menirukan pernyataan Momon, perlu adanya patungan dari pejabat eselon I.

"Pada saat itu disampaikan bahwa ada beberapa operasional Bapak Menteri yang perlu didukung oleh eselon I lain karena dana DOM tidak mencukupi."

"Dan juga dana operasional di Sekretariat Jenderal tidak mencukupi (memenuhi dana operasional SYL," kata Kasdi.

"Lalu jalan keluarnya bagaimana?" tanya hakim.

"Setelah itu, pada saat kunker Bapak Menteri, kebutuhan operasional menteri, kalau tidak cukup di Sekretariat Jenderal, Pak Momon menyampaikan itu perlu sharing (patungan)," jawab Kasdi.

"Tahun?" tanya hakim.

"Tahun 2020," jawab Kasdi.

Baca juga: Masih Ada Kasus TPPU, SYL Takut Tua dan Kurus di Penjara, KPK Minta Eks Mentan Bersabar

Dia menuturkan setiap bulannya harus patungan di kisaran Rp 50-100 juta untuk memenuhi kebutuhan SYL.

Sementara, Kasdi mengungkapkan bahwa direktorat yang dipimpinnya saat itu yakni Ditjen Perkebunan Kementan harus menyediakan Rp 60 juta.

"Awal Saudara mengumpulkan berapa?" tanya hakim.

"Seinget saya Rp 60 juta," jawab Kasdi.

Hakim pun bertanya bagaimana Kasdi mengumpulkan dana Rp 60 juta tiap bulannya untuk kebutuhan SYL.

Lalu, dia menjawab bahwa uang tersebut diambil dari dana operasional Ditjen Perkebunan.

Adapun dana itu diambil dengan cara menganggarkan kegiatan fiktif seperti perjalanan dinas.

"Gimana caranya (Kasdi mengumpulkan uang Rp 60 juta)?" tanya hakim.

"Tentu Yang Mulia pada saat perencanaan anggaran tidak ada bunyinya itu, tentu mengambil daripada peng-SPJ-annya itu dari perjalanan dinas," jawab Kasdi.

"Jadi dibuat fiktif?" tanya hakim.

"Iya, nggak bisa tidak ada di dalam (penganggaran Ditjen Perkebunan)," jawab Kasdi.

Dia mengungkapkan, setelah uang terkumpul, maka diserahkan ke Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kementan saat itu, Maman Suherman.

Kasdi menjelaskan setiap bulannya, DOM yang diberikan kepada SYL sebesar Rp 100 juta atau Rp 1,2 miliar setiap tahunnya.

Baca juga: Diperiksa KPK Kasus Dugaan Pencucian Uang, Tenri Angka Yasin Limpo Bantah Kelola Aset Sang Kakak SYL

Namun, sambungnya, SYL hanya mengambil 80 persen atau Rp 80 juta.

Kasdi mengungkapkan penggunaan DOM tersebut adalah hak bagi SYL sehingga dia tidak mengetahui untuk apa saja uang tersebut.

"Itu memang prerogatif itu adalah hak menteri karena sudah diterima secara langsung," kata Kasdi.

Diketahui, jaksa KPK mendakwa SYL menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah dan direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.

Pemerasan ini disebut dilakukan SYL dengan memerintahkan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta; dan eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono; Staf Khusus Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmid, dan ajudannya, Panji Harjanto.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini