TRIBUNNEWS.COM - Belakangan ramai dibahas soal ancaman pemblokiran media sosial X (dulu Twitter) oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Alasannya, karena media sosial X mengizinkan para penggunanya untuk membuat, mendistribusikan, dan mengonsumsi konten seksual.
Namun, kabar tersebut menuai protes dari sejumlah masyarakat, terutama pada user media sosial X.
Mengetahui hal ini, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi mengatakan, pemerintah tidak akan menutup media sosial X.
Dengan syarat, media sosial X tidak boleh menyajikan konten pornografi dan judi.
"Pemerintah tidak akan menutup media sosial X," ujar Budi Arie saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (18/6/2024).
"X tidak boleh menyajikan konten judi dan pornografi di Indonesia. Itu sesuai regulasi yang berlaku di Indonesia," kata dia.
Dengan ini, Budi meminta masyarakat tak perlu khawatir lagi.
Ia ingin masyarakat ikut berperan menjaga ruang digital agar tetap sehat bagi penggunanya.
DPR Minta Media Sosial X Patuhi Aturan yang Berlaku di Indonesia
Anggota Komisi I DPR RI, Nurul Arifin meminta media sosial X mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia yang melarang adanya konten pornografi.
Dasar hukum pelarangan tersebut ada pada Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Baca juga: Pemerintah Berencana Blokir Platform X, Pengamat: Percuma Kalau Masih Bisa Diakses Lewat Cara Lain
Di situ tertulis bahwa perbuatan yang dilarang salah satunya adalah “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum.”
Bagi mereka yang melanggar, dapat dipenjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 Ayat (1) UU ITE.
"Sehingga, pemerintah dalam hal ini menjalankan fungsinya dalam melakukan pencegahan penyebarluasan dan penggunaan informasi dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang dilarang, termasuk pemutusan akses terhadap penyelenggara sistem elektronik," kata Nurul kepada Tribunnews, Minggu (16/6/2024).
Nurul menegaskan, jika media sosial X tidak ingin diblokir oleh Kominfo, maka pengelolanya wajib melarang konten yang memiliki muatan yang dilarang secara Undang-undang.
"Karena sejatinya pemblokiran ini tidak dilakukan secara tebang pilih, namun secara keseluruhan."
"Tidak hanya konten pornografi, tetapi juga konten perjudian dan lain sebagainya," jelas Nurul.
(Tribunnews.com/Rifqah/Endrapta Ibrahim) (Kompas.com)