Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Nurul Arifin meminta media sosial X mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia yang melarang pornografi.
Saat ini media sosial X sedang dalam ancaman pemblokiran oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) karena mengizinkan para penggunanya membuat, mendistribusikan, dan mengonsumsi konten seksual.
Nurul mulanya menjelaskan dasar hukumnya, yakni Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Di situ tertulis bahwa perbuatan yang dilarang salah satunya adalah “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum.”
Mereka yang melanggar ketentuan tersebut dapat dipenjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 45 Ayat (1) UU ITE.
"Sehingga, pemerintah dalam hal ini menjalankan fungsinya dalam melakukan pencegahan penyebarluasan dan penggunaan informasi dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang dilarang, termasuk pemutusan akses terhadap penyelenggara sistem elektronik," kata Nurul kepada Tribunnews, Minggu (16/6/2024).
Nurul memintar pengelola media sosial X menghormati peraturan yang berlaku di Indonesia jika tidak ingin diblokir oleh Kominfo.
"Untuk itu, kami mendorong agar penyelenggara sistem elektronik, dalam hal ini X, untuk menghormati ketentuan hukum yang berlaku di negara ini," ujarnya.
Baca juga: Rencana Kominfo Blokir X Agar Medsos Lain Tak Latah Umbar Konten Porno di Platform-nya
Jika tidak ingin diblokir, kata Nurul, maka X wajib melarang konten yang memiliki muatan yang dilarang secara undang-undang.
"Karena sejatinya pemblokiran ini tidak dilakukan secara tebang pilih, namun secara keseluruhan. Tidak hanya konten pornografi, tetapi juga konten perjudian dan lain sebagainya," jelas Nurul.
Kominfo telah menyarankan masyarakat untuk berpindah ke media sosial lain bila nanti X telah diblokir.
Baca juga: Pengamat Ini Dukung Kominfo Blokir X karena Konten Porno, Jangan Cuma Omon-omon
Terkait dengan itu, Nurul tak ingin berkomentar lebih jauh terkait dengan opsi media sosial lain karena itu adalah hak masyarakat untuk memilih.
"Namun prinsipnya, selama penyelenggara sistem elektronik tidak dapat memenuhi kewajibannya, maka mereka tidak berhak beroperasi di Indonesia," pungkas Nurul.