News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Sidang SYL, Saksi Ungkap Sebagian Honor Pengacara Febri Diansyah Dkk Berasal Dari Dana Kementan

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono saat diambil sumpahnya sebelum bertindak sebagai saksi mahkota untuk dua terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Muhammad Hatta dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi dan pemerasan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2024).

"Yang disampaikan 'pak ini sisanya juga dari sharing'," ujar Kasdi menirukan ucapan Hatta.

Kasdi pun menjelaskan total honor yang dibayarkan untuk ketiga kuasa hukum saat proses penyelidikan yakni Rp 900 juta.

Jumlah itu pun berbeda ketimbang nominal yang pernah disebutkan Febri Diansyah dalam agenda sidang sebelumnya yakni Rp 800 juta.

"Seluruh sisanya berarti? Di luar Rp 550 juta?" tanya Jaksa.

"Yang dari Rp 900 (juta)," ucap Kasdi.

"Itu hanya yang dari Rp 900 pengetahuan saksi maksudnya yang sharing?" tanya Jaksa lagi.

"Iya, yang dari Rp 900 karena yang Rp 1,3 M yang membayarkan Pak Menteri saya tidak tahu," ucap Kasdi.

Sebagai informasi, SYL dalam perkara yang disidangkan ini telah didakwa menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar.

Total uang tersebut diperoleh SYL selama periode 2020 hingga 2023.

Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.

Dalam aksinya SYL tak sendiri, ia dibantu eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono yang juga menjadi terdakwa.

Atas perbuatannya itu, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf E dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini