TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan yakin kasus pembunuhan Vina Cirebon bakal segera tuntas.
Diketahui Polda Jawa Barat (Jabar) telah menyerahkan berkas perkara kasus Vinas Cirebon atas nama tersangka Pegi Setiawan alias Perong ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.
Butuh waktu dua pekan bagi jaksa untuk meneliti berkas yang diserahkan penyidik Polda Jabar apakah dinyatakan lengkap atau harus dilengkapi.
Edi Hasibuan memprediksi berkas tersangka Pegi Setiawan akan dinyatakan lengkap oleh jaksa dan kasus tersebut bakal maju ke tahap persidangkan.
"Kami yakin melihat kesungguhan penyidik Polda Jabar dan didukung hasil suvervisi Bareskrim Polri berkasnya bakal dinyatakan lengkap," kata Edi Hasibuan kepada Tribunnews.com, Kamis (20/6/2024).
Dosen pascasarjana Universitas Bhayangkara Jakarta ini melihat berbagai upaya dilakukan Polda Jabar dalam melengkapi berkas dan bukti-bukti kasus Vina Cirebon agar penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka bisa dipertangjawabkan secara hukum.
"Tentu kasus Vina ini akan menjadi tantangan buat penyidik Polda Jabar ketika hasil kerjanya dinilai institusi lain seperti jaksa," kata mantan anggota Kompolnas ini.
Menurut Edi Hasibuan, kasus ini menjadi sorotan masyarakat luas.
Berbagai opini, pengakuan baru, serta pencabutan pengakuan para narapidana kasus Vina Cirebon mewarnai penanganan kasus yang terjadi 2016 silam tersebut.
Bahkan, ada juga sejumlah pihak meragukan kinerja penyidik Polda Jabar 8 tahun silam dan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka.
Edi yakin Polda Jabar memiliki bukti kuat dalam menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka.
"Kami yakin penyidik Polda Jabar berani menetapkan Pegi tersangka karena sudah memiliki bukti yang kuat termasuk didukung dengan metode scientific crime investigation (metode pembuktian pidana secara ilmiah berdasarkan ilmu pengetahuan)," ucap Dosen Hukum Pidana ini.
Menurut Edi Hasibuan, penyidik tidak perlu gentar dengan banyaknya opini yang meragukan profesionalisme Polda Jabar.
Penyidik Polda Jabar, kata dia, harus bisa membuktikan hasil kerjanya dalam persidang nanti.
"Kami yakin kinerja penyidik Polda Jabar selama ini sangat teruji dalam menangani berbagai kasus kasus besar di wilayahnya," ucapnya.
Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho sebelumnya mengatakan kasus pembunuhan Vina Cirebon dan pacarnya Eki mendapat atensi langsung dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Jawa Barat Irjen Akhmad Wiyagus.
Dalam menangani kasus Vina Cirebon ini, para penyidik sangat berhati-hati.
Terlebih, kasus ini menjadi sorotan masyarakat luas.
Kasus ini menjadi perhatian yang serius oleh bapak Kapolri, bapak Kapolda Jabar, maupun para penyidik, sehingga melakukan penyidikan dengan penuh kehati-hatian," kata Sandi Nugroho, Rabu (19/6/2024).
Sandi mengungkap bentuk kehati-hatian penyidik di antaranya dengan menjabarkan fakta berdasarkan alat bukti yang ada sebagai pedoman dasar.
"Maksudnya adalah tentu saja apa yang disampaikan penyidik sudah mempedomani dengan alat bukti yang bisa menguatkan tersangka pegi alias Perong itu untuk dipidanakan," ungkap Sandi.
Sandi mengatakan sejauh ini, polisi sudah memeriksa saksi sebanyak 70 orang, mulai dari saksi yang memberatkan Pegi dan beberapa saksi meringankan serta saksi ahli.
"Saksi yang diperiksa tersangka Pegi sebanyak 70 orang dan di antaranya ada 18 saksi yang memberatkan tersangka Pegi. Dan lainnya ada saksi yang meringankan, dan saksi ahli, baik pidana, forensik, psikologi maupun ahli IT yang membantu penyidik mengungkap kasus," kata Sandi.
Meski begitu, Sandi mengatakan Polda Jawa Barat tetap membuka hotline untuk masyarakat yang ingin memberikan informasi soal kasus tersebut di nomor 0822-1112-4007.
“Selain mendapat asistensi dari internal maupun eksternal, kita Polda Jabar, membuka layanan hotline dengan maksud bahwa Bapak Kapolri sering menekankan pada kita bahwa Polri tidak anti kritik dan sangat terbuka dengan masukan dan saran,” jelasnya.
Sekadar informasi dalam Kasus Vina Cirebon yang terjadi 2016, 8 orang sudah dijatuhi hukuman.
Tujuh di antaranya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, yakni Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman, dan Supriyanto.
Sementara satu terpidana lainnya yaitu Saka Tatal yang dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan saat ini sudah bebas.
Dalam kasus ini, satu DPO atas nama Pegi Setiawan alias Pegi Perong ditangkap pada Selasa (21/5/2024) malam.
Adapun Pegi ditangkap di kawasan Bandung, Jawa Barat.
Baca juga: Iptu Rudiana Diperiksa Propam Polri Terkait Kasus Vina Cirebon, Lemkapi: Bentuk Transparansi
Polisi menyebut Pegi Setiawan merupakan pelaku terakhir yang diamankan.