Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memanggil Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo alias Bamsoet atas dugaan pelanggaran etik pada Kamis (20/6/2024) hari ini.
Rencananya, Bamsoet akan dipanggil ke ruang MKD DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Nazaruddin Dek Gam mengatakan Bamsoet nantinya akan diperiksa pada hari ini sekira pukul 10.00 WIB.
"Benar, benar kita memanggil pak BS hari ini. Sekarang jam 10," kata Nazaruddin saat dikonfirmasi, Kamis (20/6/2024).
Baca juga: Bamsoet Dukung Ridwan Kamil Maju di Pilkada Jakarta 2024: Yang Penting Punya Peluang Menang
Namun Nazaruddin masih tidak merinci apakah Bamsoet akan memenuhi pemanggilan pada hari ini.
"Kami lagi menunggu dia nih," pungkasnya.
Duduk Perkara Kasus
Diberitakan sebelumnya, pernyataan Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) yang menyebut semua partai politik (parpol) setuju melakukan amandemen penyempurnaan daripada UUD 1945 berbuntut panjang.
Waketum Partai Golkar itu kini dilaporkan ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR.
Bamsoet dilaporkan oleh Mahasiswa Islam Jakarta bernama Azhari.
Laporan itu diterima langsung oleh Wakil Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam di Gedung MKD DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta pada Kamis (6/6/2024) siang.
Azhari mengatakan Bamsoet sebagai Ketua MPR RI diduga melanggar kode etik karena menyampaikan pernyataan tersebut.
Menurutnya, Bamsoet dinilai menyampaikan pernyataan yang tidak sesuai kapasitasnya.
Baca juga: Bamsoet: Bangsa Indonesia Bisa Belajar dari Tiongkok untuk Perencanaan Pembangunan Jangka Panjang
Adapun hal yang dimaksudkan adalah Bamsoet menyatakan semua parpol setuju amandemen UUD 1945.