News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kematian Vina Cirebon

Update Kasus Vina Cirebon, Berkas Pegi Setiawan Hari Ini Dilimpahkan ke Kejaksaan

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pegi Setiawan (PS) alias Perong, sosok yang diduga menjadi otak pembunuhan Vina di Cirebon, dihadirkan Polda Jawa Barat dalam konferensi pers, Minggu (26/5/2024).

TRIBUNNEWS.COM - Berkas Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon akan dilimpahkan ke Kejaksaan hari ini, Kamis (20/6/2024).

Pelimpahan berkas Pegi Setiawan ke Kejaksaan diungkapkan Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho.

"Besok pagi (hari ini, red), Insya Allah kasus Pegi dilimpahkan ke Kejaksaan," ungkap Sandi dalam program Satu Meja Kompas TV, Rabu malam.

"Kerja keras penyidik itu telah bisa menyimpulkan bahwa kasus tersangka Pegi besok dilimpahkan ke Kejaksaan," imbuhnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan meneliti berkas perkara tersebut untuk ditentukan apakah lengkap atau tidak.

Hingga saat ini, 70 orang saksi telah diperiksa, termasuk 18 saksi memberatkan Pegi dan beberapa saksi meringankan.

Sandi mengatakan sejauh ini, polisi sudah memeriksa saksi sebanyak 70 orang yang didalamnya termasuk 18 saksi memberatkan Pegi dan beberapa saksi meringankan serta saksi ahli.

Polda Jawa Barat juga masih membuka hotline untuk masyarakat yang ingin memberikan informasi soal kasus tersebut di nomor 0822-1112-4007.

“Selain mendapat asistensi dari internal maupun eksternal, kita polda jabar, membuka layanan hotline dengan maksud bahwa Bapak Kapolri sering menekankan pada kita bahwa polri tidak anti kritik dan sangat terbuka dengan masukan dan saran,” jelasnya.

Ayah Eky Dilaporkan Polisi

Sementara itu ayah Eky, Iptu Rudiana bakal dilaporkan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan.

Baca juga: Kehabisan Cara Bantah Tak Terlibat Kasus Vina, Saka Tatal Siap Sumpah Pocong 

Iptu Rudiana diduga telah mengarang cerita terkait kematian anaknya Eky bersama kekasihnya Vina Cirebon tahun 2016.

"Kenapa kami berencana melaporkan Rudiana, karena alur cerita peristiwa pidana yang dibuat oleh Polisi, kemudian dipakai oleh Jaksa untuk membuat dakwaan itu asalnya dari laporan Rudiana," ujar kuasa hukum Pegi, Muchtar Effendi, Rabu (19/6/2024).

Menurutnya, pada 31 Agustus 2016 atau tiga hari setelah kematian Eky dan Vina, Rudiana menangkap delapan orang yang saat ini sudah diadili. Delapan orang itu dianggap sebagai pelaku pembunuhan Eky dan Vina.

"Rudiana yang melaporkan ke Reskrim Polres Cirebon Kota, setelah dia mengamankan yang delapan orang terpidana itu," katanya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini