"Keputusan perubahan susunan pengurus diteken Pj Ketua Umum PBB Fahri Bachmid."
"Hal itu juga dapat dibaca dalam akta notaris perubahan susunan pengurus DPP PBB yang diajukan ke Menkumham," jelas Yusril.
Sebelumnya, Yusril membantah tudingan dari Afriansyah Noor yang menyatakan ada andilnya dalam pencopotan tersebut.
Dia mengaku pencopotan merupakan kewenangan dari Penjabat (Pj) Ketum PBB, Fahri Bachmid.
"Kewenangannya ada pada Pj Ketua Umum, bukan pada saya."
"Saya sudah lama mundur sebagai Ketum PBB. Mana bisa berhentikan orang," kata Yusril, Minggu (16/6/2024).
Adapun dirinya sudah resmi mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum PBB pada 18 Mei 2024.
Terkait hal itu, maka perlu dipilih Pj Ketua Umum PBB menggantikan tugas dan wewenang Yusril.
Hingga terpilihlah Fahri Bachmid sebagai Pj Ketua Umum PBB dengan mengalahkan suara Afriansyah Noor.
"Ada 2 calon yang maju: Sekjen PBB Ir Afriansyah Noor dan Ketua Mahkamah Partai Dr Fahri Bachmid."
"Hasil pemungutan suara adalah Ir Afriansyah Noor memperoleh 20 suara dan Dr Fahri Bachmid memperoleh 29 suara," ungkap Yusril.
Berdasarkan AD/ART PBB, lanjut Yusril, kewenanangan mengangkat Sekjen PBB ada di tangan Ketua Umum.
"Jadi, apakah Pak Afriansyah Noor akan tetap menjadi Sekjen PBB atau diganti orang lain, sepenuhnya adalah kewenangan Pj Ketua Umum."
"Saya tidak mencampuri kewenangan Pak Bahri Bachmid apakah akan mempertahankan mempertahankan Ir Afriansyah Noor sebagai Sekjen atau tidak," ungkap Yusril.