Rudi Irawan, diketahui juga merupakan mandor yang mempekerjakan Pegi sebagai kuli bangunan.
Pegi dan sejumlah rekannya kala itu bekerja membangun rumah milik Agus Aceng di Bumi Rancamaya Bandung.
Rudi bersaksi bahwa sang anak bukan merupakan pelaku di kasus pembunuhan Vina.
Ia menyatakan bahwa Pegi saat kejadian pembunuhan anaknya sedang berada di Bandung untuk bekerja.
Hal itu dibuktikan dengan catatan kasbon atau penerimaan gaji yang mesti ditanda tangan oleh penerimanya.
Ia membagikan gaji anak buahnya pada pukul 18.00 WIB Sabtu 27 Agustus 2016.
Diketahui, di hari yang sama pada malam harinya Vina dan Eky menjadi korban pembunuhan.
"Saya kan punya bukti gajian Sabtu 27 anak-anak gajian jam 6 malam. Saya bagikan," kata Rudi Irawan, Kamis (30/5/2024)
Dalam isi dakwaan disebut bahwa Pegi dan yang lain sudah nongkrong di salah satu warung sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) pukul 19.30 WIB.
Lalu mereka bertemu Vina dan Eky pukul 21.00 WIB.
Jika dihitung perjalanan dari Bandung ke Cirebon butuh waktu 2 jam menggunakan mobil.
Dalam catatannya, ada nama Pegi Setiawan yang saat itu menerima gaji.
"Ini bukti gajian, bukti kasbon gajian. Ada nama Pegi," kata Rudi.
Hal ini juga dibenarkan, salah satu kuasa hukum Pegi, Sugianti.