TRIBUNNEWS.COM - Ayah Pegi Setiawan, Rudi Irawan, kembali menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Barat (Jabar), Jumat (21/6/2024) siang.
Pegi merupakan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon 2016.
Rudi diperiksa terkait beberapa hal termasuk soal kepemilikan beberapa kartu tanda penduduk dengan nama berbeda-beda seperti Rudi Irawan dan A Saprudi.
Dikutip dari TribunJabar.id, Rudi tiba di Polda Jabar sekitar pukul 13.00 WIB.
Rudi hadir dengan didampingi tim hukumnya yang dipimpin Rully Panggabean.
"Kami hanya mendampingi pak Rudi yang hari ini dipanggil untuk klarifikasi, karena sifatnya menyelidikan dan tentu penyidik akan mengklarifikasi tentang data kependudukan (KTP) dan sebagainya."
"Saya tidak tahu materi apa pertanyaannya apa, jadi saya kira fungsi kita mendapangi saja supaya hak-hak dia sebagai saksi itu tidak terabaikan," ujar Rully, Jumat (21/6/2024).
Rudi memilih irit bicara saat ditanya awak media terkait pemeriksaannya oleh Direskrimum Polda Jabar.
Sementara itu, salah satu kuasa hukum Rudi, Polmer Siraitz, sebelumnya menuturkan bahwa identitas berbeda milik ayah Pegi, bermula saat mengurus administrasi.
Polmer menuturkan, saat itu dari desa dibuatkan surat pengantar untuk membuatkan KTP dengan nama Asaprudi.
Nama yang muncul tak sengaja itu baru ketahuan saat KTP selesai direkam dan terbit.
"Rudi Irawan dan A Saprudi orang yang sama. Kenapa muncul nama A Saprudi? Ini karena dari itu muncul surat pengantar untuk membuat KTP. Nah itu (KTP dengan nama A Saprudi) dibuatkan," ujarnya Polmer.
Baca juga: Rudi Irawan Ayah Pegi Jalani Tes Psikologi Selama 7 jam di Polda Jabar, Disuruh Apa Saja?
Sebelumnya Rudi Irawan juga beberapa kali diperiksa di polisi sebagai saksi.
Ayah Pegi Yakin Sang Anak Bukan Pelaku
Rudi Irawan, diketahui juga merupakan mandor yang mempekerjakan Pegi sebagai kuli bangunan.
Pegi dan sejumlah rekannya kala itu bekerja membangun rumah milik Agus Aceng di Bumi Rancamaya Bandung.
Rudi bersaksi bahwa sang anak bukan merupakan pelaku di kasus pembunuhan Vina.
Ia menyatakan bahwa Pegi saat kejadian pembunuhan anaknya sedang berada di Bandung untuk bekerja.
Hal itu dibuktikan dengan catatan kasbon atau penerimaan gaji yang mesti ditanda tangan oleh penerimanya.
Ia membagikan gaji anak buahnya pada pukul 18.00 WIB Sabtu 27 Agustus 2016.
Diketahui, di hari yang sama pada malam harinya Vina dan Eky menjadi korban pembunuhan.
"Saya kan punya bukti gajian Sabtu 27 anak-anak gajian jam 6 malam. Saya bagikan," kata Rudi Irawan, Kamis (30/5/2024)
Dalam isi dakwaan disebut bahwa Pegi dan yang lain sudah nongkrong di salah satu warung sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) pukul 19.30 WIB.
Lalu mereka bertemu Vina dan Eky pukul 21.00 WIB.
Jika dihitung perjalanan dari Bandung ke Cirebon butuh waktu 2 jam menggunakan mobil.
Dalam catatannya, ada nama Pegi Setiawan yang saat itu menerima gaji.
"Ini bukti gajian, bukti kasbon gajian. Ada nama Pegi," kata Rudi.
Hal ini juga dibenarkan, salah satu kuasa hukum Pegi, Sugianti.
"Ada catatan gaji, ya slip gaji yang walaupun kecil, catatan dari kertas buram ya itu akan membuktikan Pegi masih menerima gaji di tanggal 26 Agustus 2016."
"26 Agustus masih menerima gaji, Oktober juga masih menerima gaji," katanya, Selasa, (28/5/2024).
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Rudi Irawan, Ayah Kandung Pegi Kembali Diperiksa Polisi Polda Jabar, Ditanya Soal KTP Ganda?
(Tribunnews.com/Milani Resti/Erik S) (TribunJabar.id/Nazmi Abdurrahman)