TRIBUNNEWS.COM - Sugiyanti, tim kuasa hukum Pegi setiawan merespons soal bukti foto yang dibeberkan Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho.
Irjen Sandi sebelumnya menunjukkan bukti foto Pegi Setiawan yang diambil saat penggerebekan pada 2016.
Dalam foto terlihat Pegi Setiawan yang masih muda diapit dua perempuan.
Foto itu dikonfirmasi kepada pelaku lain untuk memastikan bahwa Pegi merupakan bagian dari kasus pembunuhan ini.
Sandi mengatakan, para pelaku saat itu mengaminkan bahwa orang yang ada di foto memang terlibat.
Sugiyanti menilai, apa yang ditunjukkan Irjen Sandi itu tak ada korelasi dengan perkara Vina dan Eky.
Menurutnya, foto tersebut adalah foto Pegi saat menghadiri pernikahan keluarganya bersama dua orang perempuan yaitu bibi dan sepupunya.
"Kelihatan pihak kepolisian memaksakan kalau p21(berkas lengkap),"
"Itu kan foto keluarga mana ada korelasi dengan kasus pembunuhan Vina dan Eky. Itu foto Pegi dengan tante dan saudara di hajatan adiknya ibu Pegi. Tidak ada korelasi dengan pembunuhan," kata Sugiyanti, Jumat (21/6/2024) dikutip dari tayangan YouTube KompasTV.
Sugiyanti pun merasa aneh apa tujuan polisi mengungkapkan foto tersebut.
"Kalau pun itu foto Pegi dengan orang lain pun, apa tujuannya? kan nggak ada korelasinya atau mau menggiring opini kalau Pegi itu banyak ceweknya? kemudian Pegi sakit hati dengan ceweknya akhirnya terjadi pembunuhan terhadap Vina, seperti itu?" tanya Sugiyanti.
Baca juga: Polda Jabar Periksa Ayah Pegi Terkait KTP Ganda, Ini Kata Kuasa Hukum
Sugiyanti lantas menegaskan, kliennya tak kenal dengan Vina.
"Pegi sama Vina kan nggak kenal, kalau itu mau diarahkan ke dendam atau pembunuhan berencana kan harusnya kenal," ucapnya.
Sebelumnya, dalam tayangan Satu Meja yang ditayangkan KompasTV pada Rabu (19/6/2024), Kadiv Humas Polri menunjukkan foto Pegi dan mengonfirmasinya ke para pelaku.
"Ini adalah foto Pegi tahun 2016, ini yang diambil penyedik ketika penggerebekan. Di sana difoto dan ditunjukkan sama pelaku. Di dalam BAP sendiri disebutkan Ya ini Pegi Pak ini pelakunya," ujar Sandi.
Sandi membeberkan bukti tersebut ketika menanggapi soal penangkapan Pegi yang dinilai serampangan dan asal-asalan.
"Ini sebagai contoh bahwa penyidik tidak asal-asalan untuk menetapkan siapa yang akan menjadi tersangka," lanjutnya.
Sebagai informasi, berkas perkara Pegi Setiawan telah dilimpahkan Polda Jabar ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Kamis (20/6/2024).
Berkas perkara yang diserahkan merupakan berkas tahap pertama.
Penyerahan berkas dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Jabar dan diterima petugas Kejati bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
"Ya, jadi untuk tahap pertama saat ini kami menyerahkan berkas, sudah ada para penyidik yang menyerahkan ke pihak kejaksaan," ungkap Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kamis (20/6/2024).
Berkas yang dilimpahkan akan diperiksa jaksa penuntut umum (JPU).
JPU akan memberikan kode P21 jika berkas perkara telah lengkap dan kasus ini akan diproses ke tahap kedua yakni penyidikan.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Abdul Muhaimin) (KompasTV)