News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kematian Vina Cirebon

Polri Sebut Saksi Kasus Vina Dijanjikan Uang, Pengacara Saka Tatal Tertawa, Sebut Honornya Dicicil

Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Saka Tatal (kanan) didampingi pengacaranya, Titin saat ditemui di rumahnya di wilayah Kota Cirebon, Jawa Barat.

TRIBUNNEWS.COM - Pengacara Saka Tatal, Titin Prialianti hanya tertawa seusai Polri menyebut ada saksi kasus pembunuhan Vina Cirebon yang dijanjikan sejumlah uang untuk memberikan kesaksian palsu.

Titin langsung membantah tudingan tersebut.

Ia mengaku telah mendampingi Saka Tatal sejak 2016 lalu, setelah kasus pembunuhan Vina dan Eky bergulir.

Sejak saat itu, Titin hanya mendapat bayaran Rp4 juta dan dibayarkan secara dicicil.

Pernyataan Titin ini sekaligus membantah tudingan pihak kepolisian terkait adanya saksi kasus Vina Cirebon yang dijanjikan sejumlah uang oleh pelaku.

Titin menegaskan, pengacara dan keluarga pelaku tidak pernah memgiming-imingi saksi dengan sejumlah uang.

"Saya tertawa mendengar info tersebut. Dalam persidangan Saka Tatal, saya menghadirkan saksi alibi," ucap Titin, dikutip dari TribunJabar.id, Jumat (21/6/2024).

Menurut Titin, para saksi justru diarahkan untuk memberikan kesaksian sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Selain itu, Titin juga menyebut para pelaku tidak memiliki kemampuan finansial untuk menawarkan uang kepada saksi.

Selama mendampingi Saka Tatal, Titin hanya mendapat bayaran Rp4 juta.

Bayaran tersebut bahkan dicicil oleh pihak keluarga terpidana.

Baca juga: Video Transformasi Supriyanto, Terpidana Kasus Vina usai 8 Tahun Penjara, Tampak Gemuk dan Bertato

"Begitu juga dengan Sudirman, saya mendampinginya hingga sidang selesai dengan bayaran yang dicicil," imbuhnya.

Titin menegaskan, para saksi selalu diarahkan untuk berbicara sesuai BAP oleh hakim.

Karena itu, Titin sangat membantah tudingan Polri terkait adanya tawaran uang dari para pelaku.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini