"Saya sangat membantah tuduhan tersebut," ujarnya.
"Ketika saksi alibi mengatakan bahwa pada pukul 22.00 WIB mencari bengkel, hakim dengan keras menanyakan mana ada bengkel buka hingga jam 10 malam."
"Itu menjadi mimpi buruk saya, padahal yang disampaikan itu sebenarnya," imbuh Titin.
Selama menjadi kuasa hukum terpidana Saka Tatal dan Sudirman, Titin berupaya meminta saksi mengutarakan apa yang mereka ketahui tentang penbunuhan Vina dan Eky.
Ia pun membantah pernah mengarahkan saksi untuk berbicara bohong di hadapan hakim.
"Saat itu ada lima saksi yang dihadirkan dalam sidang Saka Tatal. Sedangkan dalam kasus Sudirman, beberapa saksi yang dihadirkan Jaksa tanpa sengaja memberikan keterangan yang meringankan Sudirman," jelasnya.
"Mereka mengatakan bahwa Sudirman tidak pernah mabuk dan hanya bermain di musala dan rumah."
Polri Sebut Saksi Kasus Vina Diimingi Uang
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho mengungkap pengakuan saksi yang dihadirkan pihak pelaku dalam persidangan kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Saksi tersebut mengaku pernah dijanjikan sejumlah uang agar memberikan keterangan palsu dalam persidangan pada 2016 lalu.
Menurut Sandi, saksi itu dijanjikan uang oleh pihak pelaku.
Namun, ia tidak menyebut siapa sosok pelaku tersebut.
Baca juga: Kapolri Sayangkan Penyelidikan Awal Kasus Pembunuhan Vina Tak Gunakan Scientific Crime Investigation
“Bahkan, mohon maaf, itu diming-imingi sejumlah uang untuk bisa tidak memberikan keterangan sesuai dengan apa yang dia tahu, apa yang dia lihat, dan apa yang diketahui,” sambung dia.
Selain itu, Sandi juga mengungkapkan terpidana Saka Tatal cenderung berbohong saat diperiksa penyidik terkait pembunuhan Vina dan Eky.
Sandi mengatakan, dugaan ini berdasarkan balai permasyarakatan (bapas) yang mendampingi pemeriksaan Saka Tatal kala itu.