News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kematian Vina Cirebon

Menko Polhukam Minta Kompolnas Kawal Praperadilan Kasus Vina Cirebon yang Diajukan Pegi Setiawan

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menkopolhukam, Hadi Tjahjanto memberikan respons soal kasus Vina Cirebon yang kini ditangani Polda Jabar.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menko Polhukam sekaligus Ketua Kompolnas RI Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto meminta Kompolnas mengawal proses praperadilan kasus pembunuhan Vina Cirebon yang diajukan tersangka Pegi Setiawan alias Perong.

Hadi pun telah meminta Kompolnas untuk mengawal proses gelar perkara, praperadilan, sampai ke pengajuan berkas perkara Pegi Setiawan ke Kejaksaan.

Ia yakin Kompolnas akan serius untuk menjalankan fungsinya sebagai pengawas Kepolisian dalam kasus tersebut.

"Kasus Vina saya sudah minta kepada Kompolnas turun ke lapangan. Dan kemarin sudah turun dan Kompolnas juga sudah mendengar dan menerima gelar perkara. Dan rencananya tanggal 24 Juni nanti akan melaksanakan praperadilan," kata Hadi di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta pada Jumat (21/6/2024).

"Saya mengharapkan dan meminta supaya Kompolnas terus mengawal mulai dari gelar sampai dengan ke praperadilan dan pengajuan ke pengadilan," lanjut dia.

Hadi mengatakan akan melakukan koordinasi dengan Kapolri dan Kapolres Cirebon terkait kasus tersebut.

Terkait adanya simpang siur informasi terkait kasus tersebut, Hadi menyerahkannya kepada proses pembuktian di pengadilan nanti.

Baca juga: Membedah Kasus Viral Vina Cirebon di Mata Kriminolog Universitas Budi Luhur

"Ya kita akan lakukan koordinasi ya (dengan Kapolri dan Kapolres Cirebon) Karena nantinya kalau, saya yakin lah Kompolnas ini akan juga mencari yang terbaik. Seandainya nanti ada simpang siur, pengamat mengatakan dan lain sebagainya, ya itu nanti dibuktikan di dalam fakta-fakta di lapangan dalam proses hukum nanti," kata Hadi.

"Dan saya yakin ini Kompolnas, mereka memiliki satu integritas yang tinggi untuk menjaga Kepolisian dan menjaga Kejaksaan, sesuai dengan proses hukum yang ada," sambung dia.

Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon melalui kuasa hukum mendatangi Mahkamah Agung (MA), pada Kamis (20/6/2024) sore.

Mereka datang untuk menyerahkan surat permintaan bantuan kepada MA untuk mengawasi proses praperadilan yang ditempuh Pegi di Pengadilan Negeri Bandung.

"Kami perlu menyampaikan permintaan kepada MA untuk mengawasi, agar proses sidang praperafilan Pegi Setiawan berjalan fair, objektif, agar hakimnya ketika memutus adil, sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan," kata Toni selaku salah satu kuasa hukum Pegi, kepada wartawan di gedung MA, Jakarta pada Kamis (20/6/2024).

Baca juga: Kapolri Soroti Pembuktian Awal Kasus Vina Cirebon: Tak Didukung Scientific Crime Investigation  

Ia mengatakan, ada kekhawatiran pihaknya bahwa hakim yang akan menangani praperadilan nanti tidak bekerja secara independen dan terbebas dari intervensi pihak luar.

"Upaya-upaya ini dilakukan untuk mencegah agar jangan sampai hakim memaksakan menetapkan sah penetapan tersangkanya, dengan misalnya dengan cara disuap, dan seterusnya," kata Toni.

"Makanya kami meminta agar KPK, Badan Pengawas MA, agar mengawasi jalannya proses persidangan, biar berjalan fair, objektif, tidak berpihak," sambung dia.

Dia menegaskan, kliennya bukan pelaku terkait kasus pembunuhan tersebut.

Menurut dia, Pegi yang masuk daftar pencarian orang (DPO) berbeda dengan kliennya.

"Klien kami Pegi Setiawan bukan pelaku, di DPO-nya juga beda Pegi alias Perong dengan Pegi Setiawan," kata dia.

Sidang praperadilan Pegi rencananya akan digelar pada Senin (24/6/2024).

Sementara itu, penyidik Polda Jabar sudah menyerahkan berkas perkara Pegi Setiawan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat pada Kamis 21 Juni 2024.

Saat ini berkas perkara Pegi Setiawan masih ditelaah jaksa.

Sekadar informasi dalam Kasus Vina Cirebon yang terjadi 2016, 8 orang sudah dijatuhi hukuman.

Tujuh di antaranya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, yakni Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman, dan Supriyanto.

Sementara satu terpidana lainnya yaitu Saka Tatal yang dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan saat ini sudah bebas.

Dalam kasus ini, satu DPO atas nama Pegi Setiawan alias Pegi Perong ditangkap pada Selasa (21/5/2024) malam.

Adapun Pegi ditangkap di kawasan Bandung, Jawa Barat.

Polisi menyebut Pegi Setiawan merupakan pelaku terakhir yang diamankan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini