Lebih lanjut, pemerintah terus mendorong pengembangan usaha bagi kelompok-kelompok yang telah mendapatkan persetujuan pengelolaan perhutanan sosial, salam hal peningkatan kapasitas tata kelola hutan, tata kelola kelembagaan dan tata kelola usaha.
"Karena targetnya yaitu better farming, better business dan better living," ujar Menteri Siti.
Pada saat ini, telah terbentuk 13.460 Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) yang sudah melakukan pengelolaan dan usaha pemanfaatan hutan berdasarkan potensi hutannya.
"Capaian ini cukup menggembirakan, dan harus terus kita dorong untuk dikelola dengan baik sehingga dapat menjadi pengungkit pertumbuhan ekonomi nasional, dan khususnya bisa membangun pusat-pusat pertumbuhan ekonomi wilayah atau di desa," kata Menteri Siti.
Pada aspek ekonomi, perhutanan sosial telah memberikan dampak signifikan bagi kesejahteraan masyarakat.
Nilai Transaksi Ekonomi KUPS pada tahun 2023 yang tercatat melalui Sistem Informasi GoKUPS mencapai Rp. 1,13 Triliun atau sekitar 102,7% dari target yang ditetapkan sebesar Rp. 1 Triliun. Pada Tahun 2024 ini target nilai ekonomi tersebut semakin ditingkatkan menjadi sebesar Rp. 1,5 Triliun.
Peningkatan ekonomi masyarakat kelompok Perhutanan Sosial juga berdampak pada desa dan skala regional, ditandai dengan adanya peningkatan Indeks Desa Mandiri (IDM) pada desa-desa yang ada persetujuan Perhutanan Sosial.
IDM yang terpantau sejak tahun 2016 sampai dengan 2023, menunjukkan adanya peningkatan status dari sangat tertinggal pada 2.193 desa dan di tahun 2023 berkurang menjadi 189 desa.
Untuk desa mandiri, dari 33 desa di tahun 2016, meningkat menjadi sebanyak 1.803 desa.
"Untuk capaian itu semua, saya atas nama pemerintah menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang sangat tinggi kepada semua pelaku khususnya di tingkat tapak, seluruh masyarakat dan para aktivis pendamping," pungkas Menteri Siti.