News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Satpam PT SKB Terdakwa Kasus Merintangi Kegiatan Penambangan Divonis 10 Bulan, Pengacara Banding

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Sumatra Selatan menjatuhkan hukuman penjara kepada ketiga karyawan PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) pada Kamis (20/6/2024). Ketiga karyawan security tersebut M Akib Firdaus (59) divonis 10 bulan penjara, sedangkan Syarief Hidayat (53) dan Subandi (55) divonis 9 bulan penjara.

Dia meminta Korps Bhayangkara untuk menangguhkan seluruh laporan pidana terkait sengketa antara PT SKB dengan PT GPU.

Mengingat, proses gugatan atas pencabutan HGU PT SKB oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) masih berproses di tingkat Mahkamah Agung (MA).

"Menangguhkan laporan-laporan pidana proses pencabutan HGU karena masih bersengketa di pengadilan antara pihak BPN prosesnya masih berlangsung di tingkat Mahkamah Agung," kata Yusril.

Yusril mendorong agar polemik ini bisa segera diselesaikan.

Dia mengingatkan agar sengketa tersebut tidak melahirkan kesan jika negara tidak memberi keadilan kepada masyarakat.

"Jangan menimbulkan kesan seolah di negara kita ini tidak ada keadilan dan tidak ada kepastian hukum," kata Yusril.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini