News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

SOSOK Pemilik Mobil Dinas TNI Berpelat Kodam Jaya yang Ditemukan di Lokasi Penggerebekan Uang Palsu

Penulis: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Siapa sosok pemilik mobil dinas TNI yang ditemukan dalam kasus penggerebekan uang palsu senilai Rp 22 miliar? Berikut penjelasan Kapendam Jaya.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Siapa pemilik mobil berpelat nomor TNI yang ditemukan di TKP kasus sindikat pembuatan uang palsu Rp22 miliar, akhirnya terungkap.

Sebelumnya, dalam kasus yang diungkap Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya ini ditemukan satu unit mobil dinas TNI jenis Toyota Hilux dengan nomor pelat dinas 75345-03.

Angka 03 di bagian belakang menunjukkan bahwa mobil tersebut merupakan mobil dinas yang terdaftar dalam jajaran Kodam Jaya.

Kepala Penerangan Daerah Militer (Kapendam) Jaya, Kolonel Inf Deki Rayusyah Putra angkat suara menjelaskan soal keberadaan mobil dinas tersebut.

Menurut Kolonel Deki, seorang pensiunan TNI berpangkat kolonel dari Korps Perhubungan yang telah pensiun 2021 silam.

"Kami izin menyampaikan bahwa benar adanya bahwa mobil dinas tersebut terdaftar di dalam daftar Kapaldam Jaya (Kepala Peralatan Kodam Jaya) selaku yang berhak mengeluarkan nomor dinas di Paldam Jaya," kata Deki dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jum'at (21/6/2024).

Deki menjelaskan mobil dinas itu merupakan milik seorang pensiunan TNI bernama Kolonel CHB (Purn) R Djarot.

Terkait keberadaan mobil dinas, Deki menuturkan bahwa mobil itu dipinjam oleh salah satu tersangka berinisial FF yang masih memiliki hubungan keluarga dengan pensiunan TNI tersebut.

"Yang paling terakhir adalah beliau (pensiunan TNI) berada di wilayah Jawa Barat dan mobil tersebut berada di TKP dipinjam oleh keluarganya salah satu tersangka diparkirkan digarasi samping TKP," ucapnya.

"Dari pihak tersangka itu dari keluarganya, izin kami sampaikan inisial FF. Itu dipinjam untuk bertamu dan tidak tahu untuk apa, selanjutnya masih kami dalami," sambungnya.

Meski begitu lanjut Deki, setelah ditelusuri oleh pihaknya bahwa mobil tersebut sudah tidak sah digunakan lantaran nomor dinas mobil itu telah habis masa aktifnya.

"Nomor dinas tersebut disitu terdaftar dari tahun 2020 dan habis masanya di tahun 2021 sehingga nomor tersebut sudah tidak sah digunakan," pungkasnya.

Kasus uang palsu

Seperti diberitakan, peredaran uang palsu sebanyak Rp 22 miliar digagalkan jajaran Polda Metro Jaya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini