TRIBUNNEWS.COM - Polisi berhasil mengungkap sindikat peredaran uang palsu Rp 22 miliar di Srengseng Raya, Jakarta Barat.
Pada kasus ini, Polda Metro Jaya menetapkan empat tersangka yakni pria berinisial M, YA, FF, dan F.
Namun, masih ada empat tersangka lain yang buron yaitu U sebagai pemilik kantor, I sebagai operator mesin cetak, serta P dan A sebagai pembeli uang palsu.
Dalam pengungkapannya, Polda Metro Jaya membeberkan fakta-fakta yang meliputinya seperti maksud dari pemroduksian uang palsu hingga ditemukannya mobil berpelat TNI di tempat kejadian perkara (TKP).
Pencetak Uang Peroleh Gaji Rp 1 Juta per Hari, Bonus Rp 100 Juta jika Bisa Jual ke Pembeli
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra mengungkapkan bahwa I sebagai operator mesin cetak uang palsu memperoleh gaji Rp 1 juta per hari.
Namun, jika dia mampu menjual uang palsu yang dicetak tersebut, maka memperoleh bonus sampai Rp 100 juta.
Adapun pembeli uang itu adalah P yang memesan uang palsu Rp 22 miliar yang dihargai Rp 5,5 miliar uang asli.
"Laki-laki I berperan sebagai operastor mesin cetak GTO atau yang menjalankan mesin cetak uang palsu tersebut dengan gaji setiap hari Rp 1 juta."
"Bonus Rp 100 juta apabila sudah terjadi transaksi. Selain menjalankan mesin cetak GTO, saudara I juga berperan melakukan pemotogan uang tersebut," kata Wira.
Uang Palsu Mau Ditukar Uang Asli ke BI
Baca juga: 1.000 Sampel dari 220 Ribu Lembar Uang Palsu di Jakbar Diteliti BI: Hasilnya Tidak Ada yang Asli
Wira juga mengungkapkan uang palsu yang telah diproduksi itu rencananya bakal ditukar uang asli ke Bank Indonesia (BI).
Dia mengatakan uang asli yang ditukarkan itu merupakan uang yang akan dilakukan disposal atau pemusnahan oleh BI.
"Uang palsu yang diproduksi oleh para tersangka nantinya akan dijadikan bahan untuk menukar uang yang akan di-disposal oleh Bank Indonesia."
"Artinya bahwa uang palsu ini nantinya akan dijadikan alat untuk menukar terhadap uang asli yang akan di-disposal oleh Bank Indonesia," kata Wira.
Awalnya, P yang merupakan pembeli uang palsu sudah memesan uang palsu Rp 22 miliar pada April 2024 lalu kepada M, tersangka yang sudah ditangkap.