Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bakal menerima pengaduan dari keluarga siswa SMP berinsial AM (13) yang tewas diduga akibat penyiksaan oleh oknum polisi di Padang, Sumatra Barat.
Rencananya, keluarga korban akan mendatangi Komnas HAM besok, Senin (24/6/2024) untuk melayangkan aduan atas peristiwa penyiksaan yang sampai menewaskan AM.
"Saya baru dikasih tahu Pak Uli (Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM) kalau mereka besok mengadu," kata Komisioner Bidang Pengaduan Komnas HAM, Hari Kurniawan saat dikonfirmasi, Minggu (23/6/2024).
Begitu aduan diterima, Komnas HAM terlebih dulu akan mempelajarinya.
Pendalaman akan dilakukan terhadap peristiwa yang sampai membuat AM meregang nyawa.
"Kami pertama akan mempelajari dan mendalami kasusnya seperti apa? Dan bagiamana proses penyiksaan hingga menewaskan korban," kata Hari.
Setelah pendalaman, barulah Komnas HAM akan menindak lanjutinya dengan melakukan pemantauan.
Pemantauan bakal dilakukan karena adanya potensi pelanggaran HAM yang dilakukan oleh oknum polisi terhadap AM.
"Setelah itu baru dilakukan rencana tindak lanjut untuk dilakukan pemantauan, mengingat tindakan kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian berpotensi melanggar HAM," katanya.
Duduk Perkara Berawal dari Penemuan Jasad AM di bawah Jembatan
Dilansir dari TribunPadang.com, kasus dimulai dari penemuan jasad siswa SMP berusia 13 tahun, AM di bawah jembatan Batang Kuranji, Kota Padang, Sumatera Barat, pada Minggu (9/6/2024) siang.
AM ditemukan tewas dengan kondisi luka lebam.
Berdasarkan investigasi, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menduga korban meninggal dunia karena disiksa anggota polisi yang sedang patroli.
"Berdasarkan hasil investigasi LBH, kami melihat almarhum menjadi korban penyiksaan oleh kepolisian diduga dilakukan oleh anggota Sabhara Polda Sumbar," kata Direktur LBH Padang Indira Suryani, Kamis, (20/6/ 2024).
Setelahnya, jenazah korban diautopsi dan keluarga korban menerima fotocopy sertifikat kematian Nomor: SK / 34 / VI / 2024 / Rumkit dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumbar.
"Keluarga korban sempat diberitahu oleh polisi AM meninggal akibat tulang rusuk patah 6 buah dan robek di bagian paru-paru," kata Indira.
Sementara itu Kapolda Sumatra Barat membantah bahwa tewasnya AM akibat penyiksaan anggotanya.
Menurutnya, pada saat tawuran di malam kejadian, polisi sudah bergerak cepat dengan mengerahkan tidak kurang dari 30 personel pengurai massa.
Disebutkan, petugas juga pada saat kejadian mengamankan sebanyak 18 orang diduga akan melakukan tawuran, dan tidak terdapat nama Afif Maulana yang dibawa ke Polsek Kuranji.
"Hanya saja sebelum ditemukan jenazah di bawah Jembatan Kuranji, berdasarkan kesaksian A yang membonceng, AM diajak masuk ke sungai agar aman dari kejaran polisi," ujar Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono dalam konferensi pers Minggu, (23/6/2024), dilansir dari TribunPadang.com.
Baca juga: KPAI Minta Dugaan Tewasnya Siswa SMP oleh Polisi di Sumbar Diusut Tuntas
"Jadi sudah ada kesaksian, bahwa memang Afif Maulana berencana akan masuk ke sungai atau menceburkan diri ke sungai," kata Irjen Pol Suharyono lagi.