TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah fakta baru terungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/6/2024).
Tribun menghimpun setidaknya ada tiga fakta baru.
1. SYL akui cawe-cawe demi kakaknya jadi tenaga ahli di Kementan
SYL mengaku ada cawe-cawe untuk menjadikan kakaknya, Tenri Olle Yasin Limpo sebagai tenaga ahli di Kementerian Pertanian.
SYL memberikan keterangan sebagai saksi mahkota bagi dua anak buahnya yang menjadi terdakwa: eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono.
Di persidangan ini, SYL mengaku cawe-cawe untuk memasukkan kakaknya ke Kementan karena telah berjasa merawat ibunya.
"Pada saat saya menjadi menteri, yang merawat ibu saya yang sudah tua, sudah sakit itu cuma kakak saya, Tenri Olle Yasin Limpo. Oleh karena itu secara manusiawi saya minta pada Dirjen itu waktu atau siapa, untuk kalau mungkin dia menjadi tenaga ahli," kata SYL.
Namun SYL mengklaim tidak tahu-menahu soal honor yang diterima Tenri Olle sebagai tenaga ahli di Kementan.
Bahkan katanya, dia baru mengetahui soal honor saudaranya itu di persidangan perkara ini.
"Akhirnya dia menjadi tenaga ahli kah atau sebagai apa yang kemudian mendapatkan honor atau mendapatkan apa dari Kementerian Pertanian?" tanya jaksa penuntut umum KPK, Meyer Simanjuntak kepada SYL.
"Ya karena saya sibuk banget saya sudah tidak sampai kontrol. Dan baru di persidangan ini baru saya tahu bahwa dia tetap ada honornya di situ," jawab SYL.
Padahal, dalam temuan KPK, kakak SYL memperoleh honor Rp 10 juta per bulan sebagai Tenaga Ahli di Kementan.
Menurut SYL, dia merekomendasikan kakaknya untuk menjadi tenaga ahli di Kementan untuk mengurusi kegiatan ekspor di sektor pertanian, khususnya di wilayah Sulawesi Selatan.
SYL juga menyinggung latar belakang sang kakak yang pernah menjadi Ketua Fraksi Golkar di DPRD Sulawesi Selatan periode 2014-2019.
"Bisa saksi jelaskan bagaimana kakak saksi bisa mendapatkan Rp 10 juta per bulan dari Kementan itu?" kata jaksa.