News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

4 Hal Ringankan Vonis Karen Agustiawan, Satu di Antaranya Pengabdian di Pertamina Meski Sudah Mundur

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan korupsi liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair Galaila Karen Agustiawan menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/6/2024).

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan dijatuhi vonis 9 tahun penjara terkait kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG).

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya 11 tahun penjara.

Ada empat poin hal yang meringan Karen Agustiawan divonis lebih ringan dari tunutan jaksa.

Pertama, Karen dianggap telah mengabdikan diri kepada PT Pertamina meski telah mengundurkan diri.

"Terdakwa mengabdikan diri pada Pertamina meski telah mengundurkan diri," ujar Hakim Ketua Maryono saat membacakan pertimbanganya, Senin (24/6/2024).

Kedua, hakim menilai selama menjalani persidangan Karen berlaku sopan.

Baca juga: Karen Agustiawan Terbukti Melakukan Korupsi, Divonis 9 Tahun Penjara Hingga Hal-hal yang Meringankan

Ketiga, Karen dianggap tidak memperoleh hasil dari tindak pidana korupsi yang terjadi.

Keempat, Karen disebut masih punya tanggungan keluarga.

"Terdakwa memiliki tanggungan keluarga," ujar Hakim.

Tak hanya hal meringankan, Hakim juga mempertimbangkan hal memberatkan Karen Agustiawan.

Adapun hal yang memberatkan hukuman terhadap Karen di antaranya;

Pertama, perbuatan Karen dianggap tidak mendukung program pemerintah yang gencar memberantas praktik korupsi.

Kedua, perbuatan Karen menimbulkan kerugian bagi negara.

Baca juga: Momen Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Dapat Pelukan dari Kerabat Jelang Sidang Vonis

"Perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara," ucapnya.

Selain pidana badan, Karen juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp 500 juta atas perkara yang ia lakukan .

"Dengan ketentuan bila denda itu tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ucap Hakim.

Karen yang duduk di kursi terdakwa dianggap jaksa telah melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini