TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum Pegi Setiawan yakin kliennya dapat segera bebas dalam jeratan kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Keyakinan itu dilatarbelakangi lemahnya barang bukti yang dihadirkan Polda Jawa Barat.
Hal itu diungkapkan Sugianti Iriani, satu di antara kuasa hukum Pegi saat berada di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (24/6/2024).
“Tidak ada CCTV, tidak ada sidik jari, visum pun tidak mengarah kepada Pegi. Saintifik juga tidak ada," kata Sugianti dikutip dari TribunJabar.id.
Selain itu, Sugianti juga optimistis dapat memenangkan sidang praperadilan pada Senin (1/7/2024) pekan depan.
“Sembilan puluh sembilan persen optimistis, (kami) sudah menyiapkan bukti dan mental."
"Inginnya praperadilan akan berjalan lancar, dan hakim juga objektif dan Pegi bisa dibebaskan,” ujar Sugianti.
Dalam menangani kasus ini, setidaknya ia telah menyiapkan 22 kuasa hukum untuk membantu jalan perkara.
Diketahui, sidang praperadilan Pegi Setiawan pada hari ini, Senin (24/6/2024) ditunda dan akan digelar pada Senin (1/7/2024) pekan depan.
Penundaan ini dilakukan karena termohon yakni Polda Jawa Barat tidak memenuhi panggilan Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Terkait hal ini, tim kuasa hukum Pegi Setiawan mengaku kecewa.
Baca juga: Video Suara Pengacara Pegi Meninggi Polda Jabar Mangkir Sidang: Jangan Ulur Waktu
"Kami jujur saja kami sangat kecewa, ya, dengan kejadian ini."
"Padahal kami berharap supaya dari kepolisian Polda Jawa Barat itu hadir pada hari ini," ucap salah satu kuasa hukum Pegi, Niko Kili Kili, Senin.
Niko menduga ketidakhadiran polisi Polda Jawa Barat ini ada unsur kesengajaan.