TRIBUNNEWS.COM - Sidang praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan, pada hari ini, Senin (24/6/2024), ditunda.
Sidang ditunda karena termohon, Polda Jawa Barat, tidak memenuhi panggilan Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Adapun sidang praperadilan yang ditunda ini akan dilaksanakan pada Senin (1/7/2024) pekan depan.
Dikutip dari TribunJabar.id, pihak PN Bandung pun memastikan tak akan menunda lagi sidang praperadilan Pegi Setiawan.
"Praperadilan ditunda lantaran termohon dari Polda Jabar tidak hadir, dan telah dibuat permohonan secara sah dan patut."
"Makanya hakim praperadilan menundanya dan lanjut pada tanggal 1 Juli,” ujar Humas PN Bandung, Dal Yusra, Senin.
Dal Yusra memastikan, sidang praperadilan yang digelar 1 Juli 2024 nanti akan tetap dilanjutkan meski Polda Jabar kembali mangkir.
"Satu minggu harus sudah putus, jadi kita maraton,” lanjutnya.
Saat ditanya mengenai alasan Polda Jabar dan kuasa hukumnya tak menghadiri sidang, Dal Yusra mengungkapkan pihaknya tidak mengetahuinya.
"Tidak tahu, yang penting suratnya sudah diterima secara patut dan sah. Alasannya tidak hadir, ya, kami tidak tahu."
"Bunyi suratnya pemanggil biasa, tidak ada surat atau konfirmasi dari termohon,” jelasnya.
Baca juga: INFOGRAFIS: Sidang Praperadilan Ditunda, Berikut 5 Poin Pernyataan Kuasa Hukum Pegi Setiawan
Kekecewaan Kuasa Hukum Pegi
Adapun tim kuasa hukum Pegi Setiawan mengaku kecewa karena Polda Jabar tak hadir dalam persidangan hari ini.
"Kami jujur saja kami sangat kecewa, ya, dengan kejadian ini."
"Padahal kami berharap supaya dari kepolisian Polda Jawa Barat itu hadir pada hari ini," ucap kuasa hukum Pegi, Niko Kili Kili, Senin.