Secara detail, menurut Bambang, aturan itu tertuang dalam Pasal 83A yang membahas Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) secara prioritas.
Di dalam pasal tersebut, kata Bambang, dijelaskan bahwa WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas dan organisasi keagamaan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Di sisi lain, Bambang mengingatkan agar tata kelola pertambangan di Indonesia sebagai investasi nasional, harus menjadi perhatian prioritas.
“Pemerintah harus memberikan berbagai kemudahan bagi usaha-usaha pertambangan di Indonesia. Apalagi, usaha pertambangan nasional adalah investasi untuk kesejahteraan rakyat secara berkeadilan,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Presiden Jokowi memberi jatah Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada ormas keagamaan.
Baca juga: Pemerintah Bagi-bagi IUP ke Ormas, Jatah Lahan Tambang NU Bakal Paling Besar, Ini Penjelasannya
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).