Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan harus selaras dengan tata kelola pertambangan nasional.
Direktur Eksekutif Pranata Kebijakan Politik Nasional (PKPN) Bambang Widjanarko Setio mengatakan, pemberian IUP kepada ormas keagaan juga harus dibarengi dengan tanggungjawab yang besar dalam pelaksanaannya.
“Kebijakan ini merupakan atensi Presiden Jokowi dalam rangka pembinaan kepada masyarakat melalui ormas keagamaan. Kebijakan pemberian IUP kepada ormas keagaan juga harus dibarengi dengan tanggungjawab yang besar dalam pelaksanaannya. Apalagi, persyaratannya juga kata Presiden Jokowi sangat ketat,” kata Bambang, kepada wartawan Senin (24/6/2024).
Bambang menilai, kebijakan Presiden Joko Widodo memberikan IUP kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat melalui ormas keagamaan.
Kebijakan Presiden Jokowi terkait IUP untuk ormas keagamaan ini jangan melulu dikaitkan dengan perspektif politik.
“Kita harus berpikir positif terkait kebijakan Presiden Jokowi, dimana pemerintah akan memberikan IUP kepada ormas keagamaan. Tentu ada maksud baik pemerintah terkait kebijakan yang dinilai bermanfaat bagi ormas keagamaan. Yang diberikan IUP itu badan-badan usaha yang ada di ormas dan persyaratannya juga sangat ketat. Presiden Jokowi memberikan persyaratan yang ketat soal IUP untuk ormas keagamaan,” ujar Bambang.
Menurut Bambang, pemberian IUP untuk ormas keagamaan oleh Presiden Jokowi, jangan selalu dikaitkan dengan politik.
Karena, Presiden Jokowi, dalam hal ini sebagai pemerintah, memiliki sudut pandang berbeda dalam hal pemberian IUP untuk ormas keagamaan di Indonesia.
Dalam konteks kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, ormas keagamaan memiliki peran penting dalam pembinaan peradaban kehidupan nasional.
Selain itu, menurut Bambang, pihaknya setuju dengan yang diungkapkan Presiden Jokowi bahwa ormas memiliki badan usaha yang terfokus pada bisnis, dan bisnis yang dimaksud, termasuk usaha pertambangan.
Artinya, yang diberikan IUP oleh Pemerintah sesungguhnya bukan ormasnya, tetapi IUP diberikan kepada koperasi, PT dan usaha lainnya di bawah ormas keagamaan.
Bambang mengatakan, pemberian IUP kepada ormas keagamaan oleh Presiden Jokowi, bukan tanpa dasar.
“Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang merupakan revisi atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. nah, dalam regulasi ini tertera aturan baru yang memberi izin kepada ormas keagamaan untuk mengelola usaha pertambangan,” ujar Bambang.