Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo merespons keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, yang menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis kepasanya.
Pria yang akrab disapa Bamsoet itu menghormati keputusan MKD tersebut.
Baca juga: Ketua MPR Bambang Soesatyo Dapat Sanksi Teguran Tertulis dari MKD
"Terkait keputusan MKD hari ini, saya ingin menyampaikan bahwa saya menghargai keputusan kawan-kawan yang mulia tersebut," kata Bamsoet dalam keterangannya Senin (24/6/2024).
Untuk diketahui, Bamsoet disanksi karena pernyataannya soal seluruh partai politik setuju untuk melakukan amandemen penyempurnaan UUD 1945.
Namun, Bamsoet mengaku tidak ingin menanggapi lebih lanjut perihal keputusan yang tidak dilakukannya.
Baca juga: Ketua MPR RI Bamsoet: Kalau Undangan MKD Tidak Mendadak, Saya Pasti Hadir
"Saya tidak mau berpolemik dengan mengomentari atas suatu keputusan yang tidak saya lakukan, agar marwah MKD tetap terjaga. Biarkan masyarakat yang menilai," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis kepada Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo alias Bamsoet.
Bamsoet disanksi karena pernyataannya soal seluruh partai politik setuju untuk melakukan Amandemen UUD 1945.
"Memberikan sanksi kepada teradu berupa sanksi ringan dengan teguran tertulis," kata Ketua MKD DPR, Adang Daradjatun saat membacakan putusan di ruangan MKD, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/6/2024).
Adang mengatakan, Bamsoet melanggar Pasal 2 ayat (4) jo Pasal 3 ayat (2) jo Pasal pasal 20 ayat (1) Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 tentang tentang Kode Etik.
Dia menjelaskan, MKD memberikan sanksi kepada Bamsoet setelah mendengarkan keterangan pengadu hingga saksi-saksi.
"MKD menyimpulkan bahwa teradu diberikan sanksi dengan kriteria ringan dan diberikan teguran tertulis," ujar Adang.
Adang menegaskan, MKD meminta Bamsoet agar tak mengulangi perbuatannya dan lebih berhati-hati dalam bersikap.