News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ditahan KPK soal Kasus Korupsi Pengadaan Truk, Max Ruland Boseke Mundur dari Kepala Baguna PDIP

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Baguna PDIP, Max Ruland Boseke menjadi tersangka dalam kasus korupsi truk angkut di Basarnas. Max memiliki sejumlah perusahaan di antaranya PT Anugerah Mulia Selaras.

Termasuk pekerjaan pengadaan truk angkut personel 4 WD dan rescue carrier vehicle yang akan dimenangkan oleh PT Trikarya Abadi Prima, yaitu perusahaan yang dikuasai dan dikendalikan oleh William Widarta, Direktur CV Delima Mandiri.

Kemudian, pada Januari 2014, Anjar Sulistiyono selaku PPK menyusun HPS pengadaan truk angkut personel 4 WD dan rescue carrier vehicle menggunakan data harga dan spesifikasi yang disusun oleh Riki Hansyah, yang diketahui merupakan pegawai dari (William Widarta selaku Direktur CV DLM Delima Mandiri Grup.

Menurut KPK, hal itu tidak sesuai dengan ketentuan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 66 Ayat (7): “Penyusunan HPS didasarkan pada data harga pasar setempat, yang diperoleh berdasarkan hasil survei menjelang dilaksanakannya Pengadaan".

Baca juga: Profil Max Ruland Boseke, Kader PDIP Jadi Tersangka Kasus Korupsi Truk Angkut Basarnas

"Sekitar Februari 2014, Saudara WLW, Direktur CV DLM mengikuti lelang pengadaan truk angkut personel 4 WD dan rescue carrier vehicle menggunakan bendera PT TAP dan perusahaan pendamping PT ORM (Omega Raya Mandiri) dan PT GIM (Gapura Intan Mandiri)," jelas Asep.

Asep melanjutkan, pada Maret 2014, Tim Pokja Basarnas mengumumkan PT Trikarya Abadi Prima menjadi pemenang dalam pengadaan truk angkut personel 4 WD dan rescue carrier vehicle, yang diketahui telah terdapat persekongkolan dalam pengadaan tersebut dan terdapat kesamaan IP Address peserta, surat dukungan, serta dokumen teknis penawaran dari PT Trikarya Abadi Prima dan perusahaan pendampingnya yaitu PT Omega Raya Mandiri dan PT Gapura Intan Mandiri.

"Sekitar bulan Mei 2014, PT TAP menerima pembayaran uang muka pekerjaan pengadaan truk angkut personel 4 WD sebesar Rp8,5 miliar dan pembayaran uang muka pekerjaan pengadaan rescue carrier vehicle sebesar Rp8,7 miliar," ungkap Asep.

Kemudian, lanjut Asep, bulan Juni 2014, Max Ruland Boseke menerima uang dari William Widarta sebesar Rp2,5 miliar dalam bentuk ATM atas nama William Widarta dan slip tarik tunai yang telah ditandatangani oleh William Widarta.

Asep menyebut Max Ruland Boseke menggunakan uang dari William Widarta sebesar Rp2,5 miliar tersebut untuk membeli ikan hias dan belanja kebutuhan pribadi lainnya.

Menurut KPK, hal itu tidak sesuai dengan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 6 huruf h: “Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat dan berupa apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa.”

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp20,4 miliar (Rp20.444.580.000) dalam kegiatan pengadaan truk angkut personel 4 WD dan rescue carrier vehicle tahun 2014 pada Badan SAR Nasional.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini